Dishub Kota Banjar Sidak Juru Parkir Nakal

  • Whatsapp

BANJAR, Media3.id – Dinas Perhubungan Kota Banjar sidak ke sejumlah juru parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir. Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut dilaksanakan malam pada pukul 20:00 WIB 10 Juni 2024.

 

Read More

Ada beberapa juru parkir jalur malam yang belum menyetorkan retribusi sejak bulan Januari hingga Mei 2024 di setiap titik parkir, sehingga sidak malam hari ini dilakukan bisa mencapai target.

 

Rata rata untuk juru parkir malam hari ini seharusnya setor Rp. 400 ribu setiap bulannya, namun diantaranya ada beberapa titik yang belum melakukan penyetoran retribusi.

 

Azhar Mansjoer, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar mengatakan, jumlah juru parkir di Kota Banjar sebanyak 256 orang. Ia pun menyampaikan, bahwa untuk target triwulan pertama Januari – Maret sudah tercapai 18 persen atau sekitar Rp.189 juta, namun untuk triwulan kedua baru mencapai sekitar 32 persen dari target 45 persen, masih kurang 13 persen,” ucapnya.

 

Dikatakan Azhar, jika para juru parkir tersebut tidak segera menyetor retribusi, maka Dishub Kota Banjar akan kembali memanggil mereka.

 

“Kami akan memberikan sanksi berupa pemberhentian jika terus menunggak seperti ini, sanksi pemberhentian sesuai dengan MoU antara Dinas dengan juru parkir yang tertuang di pasal 8 huruf e,” ucapnya.

 

Menurut Azhar, hal ini dilakukan karena penting supaya target PAD dapat tercapai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

 

Dikatakan Azhar, Dishub Kota Banjar menegaskan bahwa titik parkir tidak bisa diperjualbelikan karena titik parkir merupakan aset milik pemerintah

 

“Titik Parkir atau lapak parkir tidak bisa diperjualbelikan karena itu aset milik pemerintah,” ucapnya.

 

Azhar berharap untuk semua para juru parkir supaya lebih disiplin dalam menyetor retribusi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan akan bertindak tegas jika masih ada juru parkir yang melanggar,” tegasnya.

 

(ASEP)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *