KARAWANG, Media3.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kembali dipertanyakan setelah ditemukan dua bendera merah putih yang sobek dan kusam di sekolah tersebut.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, dana BOS yang diterima SDN 1 Kutagandok lebih kurang 200 juta dari jumlah 221 siswa pada tahun 2025, namun kondisi bendera merah putih yang kusam menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan dana tersebut.
Plt Kepala Sekolah SDN 1 Kutagandok belum memberikan keterangan resmi tentang penggunaan dana BOS dan kondisi bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam. Namun salah satu guru di SDN 1 Kutagandok Hasbi Akbar Bakri mejelaskan bahwa SDN 1 Kutagandok memiliki dua bendera yang sudah sobek dan kusam.
“Benderanya sudah sobek,” kata Hasbi. Selasa (24/02/25).
Sambil menunjukan bendera merah putih, Hasbi menjelaskan ada dua bendera, keduanya sudah kusam dan yang satu lagi sudah sobek. Namun untuk upacara bendera setiap hari Senin, bendera kusam yang dikibarkan.
“Benderanya yang ini yang dipake,” sambil menunjukan bendera yang sudah kusam tapi belum sobek,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.tertuang ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) bagi yang mengibarkan bendera merah-putih yang sudah sobek dan kusam.
Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Selain itu, pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efesien, akuntabel, dan transparan sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Reporter: Daman Huri






