KARAWANG, Media3.id – Komisi III DPRD Kabupaten Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas soal perizinan rumah sakit di Karawang. Senin (15/12/15)
RDP ini menghadirkan sejumlah management Rumah Sakit, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Penasehat Hukum Ormas GMBI dan Pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Karawang
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dengan sejumlah rumah sakit tersebut merupakan permintaan dari PWDPI dan Ormas GMBI Kabupaten Karawang atas dugaan adanya rumah sakit yang belum memiliki Izin Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Adapun salah satu rumah rumah sakit yang diundang oleh komisi III DPRD Kabupaten Karawang yaitu Rumah Sakit swasta Sentral Medika.
Usai rapat dengar pendapat, Direktur Rumah Sakit Sentral Medika dr Andree Arthur MARS. C.PL secara gamblang menjelaskan bahwa rumah sakit Sentral Medika dipastikan sudah memiliki izin lengkap mulai dari Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF maupun izin lainnya.
“Untuk perizinan Rumah Sakit Sentral Medika selama ini semuanya sudah lengkap. Baik SLF nya, atau PBG nya, kemudian izin limbah semuanya semua sudah kita lengkapi dan sudah diterima oleh ak ketua Komisi III DPRD Karawang,” kata direktur Rumah Sakit Sentral Medika. Senin (15/12/25).
Iapun kembali menegaskan bahwa perizinan Rumah sakit yang ia pimpin dipastikan tidak ada permasalahan atau tidak ada kendala sehingga sampai saat ini bisa melayani masyarakat sesuai prosedur “tidak ada kendala,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi apakah sudah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)? Direktur Rumah Sakit Sentral Medika menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah
“Sudah kerjasama dengan BPJS sejak 2016
BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






