Tasikmalaya. Media3.id. – Seringkali kita mendengar masih ada warga tidak mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial di suatu pelosok daerah, namun tidak tahu apa yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan bantuan sosial. Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial masih sering ditemukan tidak tepat sasaran, justru tersalurkan kepada orang-orang yang ternyata mampu secara finansial, jauh dari kategori miskin.
Pantauan di masyrakat khusus nya di kecamatan salawu kabupaten Tasikmalaya ada kekecewaan dari masyarakat atas ketidak merataan atas pembagian bansos.
Hal ini terjadi di akibatkan hasil perivikasi di lapanagan yang tidak sesuai yang di lakkukkan oleh kordinator itu sendiri,ber dasarkan pantauan tim Media3.id di lapangan itu semua banyak yang tidak sesuai..
Ketua LSM Samudra Iip abdul ltif menjelaskan kepada tim media3.id (1/10/2025) Menjelaskan Seringkali kita mendengar masih ada warga tidak mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial di suatu pelosok daerah, namun tidak tahu apa yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan bantuan sosial. Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial masih sering ditemukan tidak tepat sasaran, justru tersalurkan kepada orang-orang yang ternyata mampu secara finansial, jauh dari kategori miskin.
Lanjut Iip Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bantuan sosial didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Jelas nya
Selain itu permaslhan Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima. Papar nya.
Tentang bantuan sosial, tidak dapat terlepas dari DTKS, yakni data induk yang sangat krusial, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. DTKS merupakan data penting yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. DTKS menggunakan basis data kependudukan, baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) yang terhubung dengan berbagai database berbagai instansi atau lembaga terkait.
Sebelum seseorang atau suatu keluarga mendapatkan bantuan, namanya harus terlebih dahulu masuk dalam DTKS. Untuk dapat masuk atau terdaftar dalam DTKS sendiri, ada tiga cara, yaitu: melalui hasil musyawarah kelurahan, berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan dengan usul mandiri..
Syarat tersebut sudah cukup ketat mengatur kriteria calon penerima bantuan yang akan dimasukkan dalam (379) DTKS. Namun masih ditemukan oknum yang dengan kuasanya dengan pentang tang petengteng dengan mengatas namakan koodintor yang menyurapai di lapangam khusus nya di kecamatan Salawu Kab Tasikmalaya. Jelasnya
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum teknis yang dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan petugas teknis di Dinas Sosial dalam memproses pengajuan calon KPM ke DTKS. Salah satunya adalah pemenuhan standar pelayanan untuk pengusulan DTKS, termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu, dll. Adanya persyaratan dan prosedur baku yang sah akan menjaring calon KPM sesuai aturan, dan dapat menjadi tameng pelindung bagi petugas teknis Dinas Sosial, jika ada oknum yang mencoba memaksakan seseorang untuk dapat masuk dalam DTKS. Papar Iip.
Di ahir pembicaraan iip menerangkan, Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum teknis yang dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan petugas teknis di Dinas Sosial dalam memproses pengajuan calon KPM ke DTKS. Salah satunya adalah pemenuhan standar pelayanan untuk pengusulan DTKS, termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu, dll. Adanya persyaratan dan prosedur baku yang sah akan menjaring calon KPM sesuai aturan, dan dapat menjadi tameng pelindung bagi petugas teknis Dinas Sosial, jika ada oknum yang mencoba memaksakan seseorang untuk dapat masuk dalam DTKS.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah guna memperbaiki kualitas DTKS, dan penyaluran bantuan sosial. Sebagian diantaranya mungkin dapat langsung dirasakan dampaknya, namun sebagian mungkin tidak dapat langsung berdampak secara instan, karena memang harus berproses. Namun demikian, penyempurnaan perbaikan DTKS dari waktu ke waktu harus terus dilakukan, agar data calon KPM calon penerima bantuan sosial semakin valid dan tepat sasaran dalam penyalurannya. Pungkas nya.
(Ujang S Wiradinata)






