Warga Desa Pinayungan Kab. Karawang diresahkan Pungli Biaya Pemakaman di TPU Hingga Rp 2,5 Juta diluar Biaya Gali Kubur

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Pungutan Liar (Pungli) biaya pemakaman merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan adil dalam proses pemakaman.

Dugaan pungli biaya pemakaman ini terjadi di Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Padahal masyarakat yang meninggal dunia dimakamkan di tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa Pinayungan sejak zaman penjajahan Belanda.

Read More

Dengan adanya pungli pemakaman di TPU
membuat warga mengaku resah karena untuk biaya pemakaman mencapai 2,5 juta bagi warga yang berdomisili di desa pinayungan. Sedangkan untuk warga desa pinayungan biayanya mencapai 1 sampai 1,5 juta.

Selain biaya pemakaman, ditambah biaya menggali liang lahat, biayanya 700 ribu sampai 800 ribu rupiah.

Pungli biaya pemakaman ini diduga sudah berlangsung lama sejak kepala desa saat ini menjabat sampai sekarang.

Dari keterangan salah satu keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia inisial J, bahwa biaya pemakaman di TPU totalnya mencapai 3,2 juta rupiah. Adapun rinciannya biaya menggali liang kubur sekitar 800 ribu rupiah dan untuk lokasi tanah yang akan digali biayanya 2,5 juta rupiah.

Iapun mengatakan uang yang 2,5 juta tersebut diduga diserahkan ke desa atau melalui pelantaranya, sedangkan buaya untuk menggali liang lahat diserahkan usai prosesi pemakaman sesuai Peraturan desa Pinayungan

“Biaya yang 2,5 juta diserahkan ke desa sedangkan biaya untuk menggali kuburan beda lagi diserahkan di pemakaman,” kata J saat dikonfirmasi wartawan di rumah kediamannya di desa Pinayungan. Jumat (10/10/25).

Selain itu kata dia, untuk warga desa pinayungan yang memiliki KTP desa pinayungan dikenai biaya antara satu juta sampai 1,5 juta dan ditambah biaya menggali kuburan 700 ribu sampai 800 ribu rupiah.

“Kalau untuk warga sini yang memiliki KTP desa pinayungan biayanya satu juta setengah ditambah biaya menggali kuburan 700 sampai 800 ribu,” pungkasnya.

hingga berita ini diterbitkan sekertaris Desa Pinayungan belum bisa dikonfirmasi dikarenakan pada saat itu sekertaris desa sedang tidak ada dikantor. “Pak sekdesnya sedang keluar,” kata salah satu petugas pelayanan di ruangan kerjanya.

Tak sampai di situ wartawan media3.id berusaha mengkonfirmasi soal adanya isu biaya pemakaman yang dilegalkan oleh peraturan desa (Perdes) yang disepakati oleh Badan Musyawarah Desa (BPD) desa Pinayungan.

Saat dikonfirmasi Ketua BPD Pinayungan, Nanan tak menampik soal isu dugaan pungli biaya pemakaman yang mencapai jutaan. namun demikian kata dia, sampai saat ini peraturan desa soal pemakaman belum disetujui oleh BPD walaupun rancangan Perdes pemakaman itu sudah ia terma sejak lama namun belum disetujui dikarenakan menyangkut kemanusiaan.

“Belum saya setujui karena menyangkut kemanusiaan,” kata Nanan Jumat (10/10/25).

Namun demikian kata dia, kalaupun ada biaya pemakaman di TPU kemungkinan kebijakan kepala desa karena sampai saat ini Perdes nya disetujui.

“Intinya Masalah Biaya Pemakaman, BPD belum menerbitkan Peraturan Desa. Jadi kalaupun itu benar terjadi di masyarakat, mungkin kebijakan kepala desa,” pungkasnya.

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *