KARAWANG, Media3.id – Guna meminimalisir gedung sekolah rusak berat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang meminta kepada kepala sekolah SD SMP agar memperbaiki bangunan yang rusak ringan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Karena menurut Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Wawan Setiawan, 20 persen anggaran dana BOS bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah salah satunya memperbaiki bangunan gedung yang rusak ringan sehingga meminimalisir rusak berat.
Namun faktanya yang terjadi di SMPN 2 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kepala sekolah sepertinya tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang soal meminimalisir gedung sekolah yang rusak ringan menjadi rusak berat
Pasalnya gedung utama di bagian depan terpantau sudah mulai rusak, dari plafon yang sudah tidak kokoh hingga genteng yang nyaris jatuh namun tak kunjung diperbaiki padahal genting yang nyaris jatuh tersebut rawan jatuh dan menimpa siswa.

Dari data yang diterima redaksi, SMPN 2 Tirtajaya menghabiskan anggaran pemeliharaan sarana prasarana mencapai ratusan juta dari tahun 2023 hingga tahun 2025.
Tahun 2023 menghabiskan anggaran Rp 66.232.000 dari dana BOS tahap 1 dan tahap 2.
Tahun 2024 menghabiskan anggaran Rp 99,805,500 bersumber dari dana BOS tahap 1 dan tahap 2
Dan tahun 2025 baru menghabiskan anggaran Rp 57.929.800 bersumber dari dana BOS tahap 1.
Namun saat awak media mengkonfirmasi soal gedung sekolah SMPN 2 Tirtajaya yang rusak ringan, Wakil kepala sekolah bagian sarana dan prasarana sedang ada rapat di ruangan sehingga belum bisa dikonfirmasi pada hari Rabu 22 Oktober 2025.
Reporter: D H






