KARAWANG, Media3.id – Pemerintah pusat telah menggelontorkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah. Baik sekolah Negeri maupun Swasta yang tentunya bantuan tersebut untuk digunakan semaksimal mungkin oleh sekolah.
Selain dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, ternyata Pemerintah Propinsi Jawa Barat juga menggelontorkan anggaran Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) ke SMA maupun SMK baik negeri maupun swasta sesuai dengan jumlah siswa.
Sedangkan, untuk SMKN 2 Karawang pada tahun 2024 lalu, menerima dana BOS dari pemerintah pusat lebih kurang Rp 3.408.480.000 dengan jumlah siswa 2.104 orang.
Namun dana BOS tersebut diterima oleh sekolah melalui dua tahap. Tahap pertama diterima atau cairkan oleh sekolah tanggal 18 Januari tahun 2024 sebesar Rp 1.704.240.000. Sedangkan ditahap dua SMKN 2 Karawang menerima dana BOS Rp 1.704.240.000. bisa diambil pada 18 Agustus 2024
Bersumber dari dana BOS tersebut, pihak SMKN 2 Karawang menghabiskan lebih kurang Rp 1.241.590.338 untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melalui dua tahap. Tahap 1 menghabis pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 839.819.528, dan tahap 2 menghabiskan Rp 401.770.810.
Sedangkan pada tahun 2023 SMKN 2 Karawang menghabiskan Rp 737.742.424 untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dan di tahun 2022 mengabiskan anggaran Rp 652.363.427 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (sumber jaga KPK)
Namun saat dikonfirmasi melalui Humas SMKN 2 Karawang, Susi menjelaskan soal anggaran pemeliharaan yang mencapai 1,2 milyar tersebut tidak semuanya digunakan untuk pemeliharaan gedung atau bangunan sekolah karena kata dia untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai dengan kede rekening.
“Anggaran itu bukan semuanya ke pemeliharaan, tapi dalam satu ARKAS itukan ada yang istilahnya kode rekening ya? Kode rekening itu nanti dibagi lagi beberapa mata anggaran dipartisi lagi. Jadi 1,2 sekian itu bukan hanya untuk itu saja,” kata Susi (30/09/25)
“Jadi istilahnya kalau kita ini juga kepemeliharaan bukan dalam artian pisik gedung ya kayak komputer, service-service dan sebagainya itu masuknya kedalam kede rekening tersebut. Jadi 1,2 itu bukan semua ke pemeliharaan,” jelasnya
“Karena pemeliharaan itukan ada aturan mainnya untuk diatas sekian. Yang saya tahu dari aturan terbaru tidak boleh diatas 10 juta satu kali pemeliharaan untuk satu kelas,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






