KARAWANG, Media3.id – Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI tahun 2025, sebanyak 66.192 peserta didik di Provinsi Jawa Barat tercatat putus sekolah, 133.481 peserta didik di Provinsi Jawa Barat lulus SMP/MTs namun tidak melanjutkan dan 295.530 orang belum pernah bersekolah (BPB).
Dalam rangka pencegahan anak putus sekolah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berusaha mewujudkan amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk melaksanakan kewajiban memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Hal itu dibuktikan dengan Surat KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 463.1/Kep.323-Disdik/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCEGAHAN ANAK PUTUS SEKOLAH KE JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DI PROVINSI JAWA BARAT.
Dalam rangka penyelenggaraan Pencegahan anak Putus Sekolah (PAPS) ke jenjang Pendidikan menengah tingkat Provinsi Jawa Barat, dinas pendidikan membentuk tim pelaksana PAPS ke jenjang Pendidikan menengah paling sedikit terdiri atas penanggung jawab, ketua, sekretaris, seksi serta menetapkan tugas pokok dan fungsi. dan dapat bekerja sama dengan unsur pemerintahan lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV Dinas Pendidikan, Pemuda Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa dalam menjalankan amanat KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 463.1/Kep.323-Disdik/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCEGAHAN ANAK PUTUS SEKOLAH KE JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DI PROVINSI JAWA BARAT. pihak sekolah koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Dalam tupoksinya sekolah harus berkoordinasi dengan Pemerintahan setempat, skala kecilnya RT/RW, desa/kelurahan,” kata Riesye Silvana, Rabu (20/08/25).
Iapun kembali menjelaskan bahwa salah satu syarat siswa yang masuk ke sekolah SMKN/SMAN harus ada surat keterangan ekonomi tidak mampu dari pemerintah setempat sebagai syarat yang harus dilaporkan
“Sekolah tidak akan menerima PAPS kalau tidak ada surat keterangan ekonomi tidak mampu dll dari pemerintahan setempat,” jelasnya.
Sebelumnya pihak pemerintah desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang melalui Kasi pemerintahan mengaku bahwa panitia SPMB dari SMKN 1 tidak datang ke kantor desa untuk meminta data anak yang terancam putus sekolah.
“Sampai saat ini belum ada. Kalaupun ada dari SMKN pastinya akan menemui saya. Karena yang menjembatani anak yang masuk ke situ (SMKN 1 Rengasdengklok) tidak terakomodir saya yang menjembatani,” kata Yayan beberapa waktu lalu.
Namun apa yang disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Amansari dibantah oleh Plt Kepala SMKN 1 Rengasdengklok Deni Iskandar. Menurutnya panitia SPMB telah berkoordinasi dengan pemerintah desa Amansari melalui kasi Pemerintahan
Kita sudah koordinasi dengan pemerintah desa Amansari melalui Ustadz Yayan Kasi Pemerintahan desa Amansari,” jelasnya.
Reporter: D H






