Petani Tambak di Karawang Menjerit Dampak Kenaikan Pajak PBB Yang Signifikan

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Rasa kecewa dialami masyarakat Kabupaten Karawang gara-gara Keputusan Bupati Karawang Nomor: 974/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 yang menyebabkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Meroket Tajam.

Penolakan kenaikan Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) di kabupaten Karawang sempat mendapatkan penolakan dari Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI)
Namun penolakan kenaikan NJOP oleh ketua APDESI Kabupaten Karawang WK Sukarya yang biasa disapa Lurah WK sepertinya tidak digubris oleh pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Read More

Dampak kenaikan NJOP tentunya berdampak pada sektor perekonomian masyarakat terutama petani tambak. Hal ini disampaikan oleh Bisri Mustopa kepala desa Sedari, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang sekaligus sekertaris Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Cibuaya.

Bisri menuturkan di tahun 2021 ada kenaikan NJOP yang sangat signifikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor: 974/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022. Keputusan Bupati tersebut mendapat penolakan dari petani tambak

“Di Tahun 2021 ada kenaikan pajak NJOP yang signifikan. Sehingga para petani tambak pada umumnya khusus Sedari, Cemarajaya keberatan,” kata Bisri kepada wartawan, Kamis (14/08/25)

Adapun alasannya kata dia, para petani tambak belum mendapatkan pupuk subsidi dari Pemda Karawang sehingga para petani tambak terpaksa menggunakan pupuk non subsidi. Selain itu hasil yang tambak yang belum maksimal

“Adapun pertimbangannya Pertama petani tambak belum mendapatkan pupuk subsidi sebagai kebutuhan pokok petani tambak,yang kedua, kondisi saat ini hasilnya kurang memuaskan untuk budidaya ikan sehingga dengan kenaikan NJOP yang signifikan secara umum mayoritas tidak membayar pajak akhirnya,” pungkasnya.

Bahkan salah salah satu warga Karawang merasa kecewa atas kenaikan pajak yang signifikan karena di tahun 2021 ia biasa membayar pajak Rp 612.240 namun setelah adanya Keputusan Bupati Karawang Nomor: 974/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 Tagihan pajak naik tajam menjadi Rp 3.765.276 sehingga masyarakat tak mampu membayar

“Tahun 2021 tagihan 612.240
Th 2022, 2023, 2024, 2025 naik menjadi 3.765.276. akhirnya masyarakat tidak mampu untuk bayar,” kata ucapnya.

Daman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *