DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait tuntutan hukum dari kantor hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan, atas permintaan Constatering atau Permintaan Pelaksanaan Pencocokan ,atas batas-batas tanah dengan nomor surat 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, tertanggal 26 Juni 2025, dengan menindaklanjuti surat 178/ATS-R/S.Kel/2025 tertanggal 2 Mei 2025, mewakili Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Masalah Sengketa, Galang Rambu Sukmara didampingi Koordinator Kasi Penetapan dan Pengukuran Kantor BPN Kota Depok Agus Tresna, menyampaikan beberapa poin.
“Untuk poin yang pertama adalah terkait dugaan adanya praktik Mafia Tanah yang menghambat proses pengukuran ulang terhadap hak milik kepemilikan tanah dengan nomor 751 Depok dan 7640 Depok , Kantor BPN Depok secara komitmen tidak memberikan ruang gerak untuk Mafia Tanah di kantor BPN Kota Depok. Untuk poin kedua, terkait pernyataan Kantor BPN Kota Depok ‘Menghindar’, kami BPN Kota Depok perlu dibutuhkan kehati-hatian dalam merespon suatu permasalahan, dimana hal itu kami mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang menjadi pedoman kami,” kata Galang, di ruang Aula kantor BPN Kota Depok, Komplek Perkantoran Grand Depok City Kalimulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Selasa (1/7/2025).
Ia melanjutkan, “untuk poin ketiga terkait permasalahan ini, yang bersangkutan telah mengajukan bantahan kedua yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok dan teregister dengan nomor 156/PDT.BTH/2025/PN Depok, dan masih dalam tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025. Selanjutnya, Kantor BPN akan menghormati proses hukum dan putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok, terhadap permasalahan tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu, terhadap permintaan constatering yang disampaikan oleh pihak Kuasa hukum, dijelaskan Galang bahwa hal tersebut merupakan tahapan dari proses hukum yang jadi kewenangan dari pihak pengadilan, yang dalam hal ini kewenangan dari Pengadilan Negeri Kota Depok. “Sampai saat ini, terkait permintaan Constatering yang dimaksud, kami menyampaikan bahwa BPN Kota Depok, sampai saat ini belum mendapat Relaas atau surat pemberitahuan, atau laporan secara resmi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Depok”, tandasnya.
Menanggapi surat dari pihak Kuasa Hukum, ia menuturkan bahwa BPN Kota Depok, akan merespon surat tersebut dan akan secepatnya dilayangkan kepasa yang bersangkutan, imbuhnya.
Perlu diketahui bersama, sebelumnya pihak Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan telah melayangkan surat dengan nomor surat 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, tertanggal 26 Juni 2025, dengan menindaklanjuti surat 178/ATS-R/S.Kel/2025 tertanggal 2 Mei 2025, tentang permintaan Constatering atau Permintaan Pelaksanaan Pencocokan terhadap batas-batas tanah,dan nomor surat 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025,terkait aduan pelayanan yang ditujukan kepada Kantor BPN Kota Depok.
(Ardhie)






