Raperda Kota Layak Anak dan Insentif Investasi Jadi Sorotan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi

  • Whatsapp

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi H. Nabsun, Wakil Ketua II DPRD Agung Yudaswara, dan Wakil Ketua III DPRD H. Edi Kanedi

Sidang Paripurna dihadiri pula oleh Walikota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira

Read More

CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Raperda Tentang Kota Layak Anak dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (11/6/2025).

 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi H. Nabsun, Wakil Ketua II DPRD Agung Yudaswara, dan Wakil Ketua III DPRD H. Edi Kanedi.

 

Sidang Paripurna dihadiri pula oleh Walikota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira.

 

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko selaku Pimpinan Sidang menyampaikan, bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir sebanyak 36 anggota dari 45 anggota DPRD, maka dengan demikian kuorum telah tercapai dan Sidang Paripurna pun langsung dibuka.

 

Dalam sidang tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Usul Prakarsa DPRD Tentang Kota Layak Anak dan Raperda Usul Prakarsa DPRD Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Cimahi telah ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

 

“Sesuai peraturan bahwa pembahasan Raperda melalui dua titik pembicaraan, berkaitan dengan dua titik pembicaraan pembahasan Raperda tersebut, untuk pembicaraan pertama akan disampaikan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” tutur Wahyu.

 

Laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi tentang Dua Raperda Prakarsa DPRD disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman.

 

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Walikota terhadap Penjelasan Dua Raperda Prakarsa DPRD.

Walikota Cimahi Ngatiyana saat menyampaikan Pendapat Walikota terhadap Penjelasan Dua Raperda Prakarsa DPRD

Berkenaan dengan Raperda tentang Kota Layak Anak, Walikota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa pihaknya telah sedang dan akan terus berupaya mempelajari, mencari hal-hal yang perlu dilaksanakan terkait penyelenggaraan Kota Layak Anak ini.

 

“Mulai dari kelembagaan dengan merevisi penetapan gugus tugas Kota Cimahi Layak Anak, sehingga saat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Selain itu, seluruh penyelenggaraan Kota Layak Anak Tahun 2024-2025 juga telah tercantum dalam rencana aksi daerah yang juga telah kami tetap kayuh melalui keputusan Wali Kota Cimahi,” ucapnya.

 

Kedepan, rencana aksi daerah ini akan terimigrasi dengan perencanaan pembangunan yang tercantum dalam program prioritas dan program perangkat daerah pada RPJMD Kota Cimahi tahun 2025-2029.

 

“Kami tentu menyadari bahwa penyelenggaraan Kota Layak Anak ini, Cimahi masih memerlukan upaya pembenahan lebih lanjut. Tapi saya dapat pastikan kami sejak melangkah menuju pemenuhan seluruh kluster dimulai dari pembenahan kelembagaan, pemenuhan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, memanfaatkan waktu luang, serta perlindungan khusus,” papar Ngatiyana.

 

Berkenaan dengan hal itu, sambung Ngatiyana, sebelumnya hari ini juga sudah dilaksanakan verifikasi lapangan hybrid oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia terkait evaluasi Kota Layak Anak di Kota Cimahi tahun 2025.

 

“Seluruh hasil evaluasi Kota Layak Anak tahun ini akan menjadi input berharga bagi kami dalam menyempurnakan rencana aksi tera dan RPJMD yang sedang kami sisir,” imbuhnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut pula, pihaknya menyambut baik usulan legislatif terkait dengan Raperda Kota Layak Anak ini. Di mana hal tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran DPRD untuk menjadikan Cimahi sebagai Kota Layak Anak kedepannya.

 

Lebih jauh Ngatiyana menjelaskan mengenai Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Cimahi. Pihaknya dapat memahami bahwa Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal adalah salah satu upaya peningkatan daya tarik investor atau investasi di daerah.

 

“Untuk itu, kebijakan daya tarik investasi perlu dilakukan dengan tujuan mengundang investor untuk menanamkan modalnya. Investor dalam menanamkan modalnya sangat selektif dan berhati-hati sebab terkait dengan aspek finansial,” bebernya.

 

Adapun aspek yang dipertimbangkan investor adalah daerah yang mempunyai daya tarik seperti infrastruktur yang memadai, iklim investasi yang modusif, stabilitas keamanan dan politik, stabilitas ekonomi makro, penegakan hukum, ketersediaan tenaga kerja, kebijakan atau regulasi dari pemerintah setempat.

 

“Dalam konteks peningkatan investasi di daerah, regulasi mendukung kebijakan mengenai penanaman modal dan pembangunan daerah yang diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah yang memuat dukungan kebijakan baik fiskal dan non-fiskal dari pemerintah daerah khususnya kepada investor,” jelas Ngatiyana.

 

Menurutnya, kehadiran regulasi tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor dalam penanaman modal serta menjalankan usahanya.

 

“Atas dasar itu, kami menyadari bahwa pemerintah daerah memerlukan sebuah strategi untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan investasi di daerah,” terangnya.

 

Ngatiyana juga menyebutkan bahwa salah satu upaya mendasar yang belum diwujudkan adalah penyusunan regulasi yang secara khusus dapat mendorong pertumbuhan investasi di Kota Cimahi.

 

“Atas dasar itu, kami menghargai inisiatif dari legislatif terkait usulan Raperda ini, tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada investor,” pungkasnya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *