Jumsih Kelurahan Jatimulya, Pasang Pagar dan Spanduk Peringatan Keras Tentang Larangan Buang Sampah

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Dalam upaya memberikan edukasi bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, jajaran pemerintah Kelurahan Jatimulya, mengadakan jumat bersih (Jumsih) dengan memangkas sejumlah pohon yang dianggap menghalangi jalan, sekaligus membuat pagar di tikungan RT. 01, RW 04 karena disinyalir menjadi tempat pembuangan sampah sementara oleh warga, baik yang lalu lalang, maupun warga sekitar Jatimulya, pada Jumat (20/6/2025).

Selain untuk pencegahan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dalam kegiatan Jumsih yang melibatkan unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna Kelurahan, RT, dan tokoh masyarakat, serta beberapa personil dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, kegiatan ini juga sebagai langkah sosialisasi akan ketentuan hukum pidana, terkait pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran sampah secara liar.

Read More

Hal ini dilakukan, untuk memberikan ancaman sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembuang sampah dengan memasang pembatas pagar, serta spanduk larangan membuang sampah dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sangsi kurungan, hingga sangsi administrasi.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah melakukan jumsih, yang melibatkan RT, RW, masyarakat, Pokja (Kelompok Kerja -Red) sehat, serta beberapa petugas dari DLHK. Insyaallah, kedepannya kegiatan ini akan terus kita laksanakan secara rutin seminggu sekali, untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih,” kata Lurah Jatimulya, Arifuddin, yang ditemui usai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Arifuddin menyampaikan bahwa dengan kegiatan ‘Jumsih’ ini juga, pihaknya berupaya untuk mengajak masyarakat agar senantiasa selalu menjaga kondisi lingkungannya agar tetap bersih.

“Selain itu, kami juga telah melakukan pemagaran, sekaligus pemasangan spanduk, sebagai peringatan keras kepada siapapun para pelaku pembuangan sampah dengan sembarangan, atau pelaku pembakaran sampah secara liar, maka akan terkena sangsi pidana, atau sangsi administratif berupa kurungan atau pun denda, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kepada masyarakat, baik masyarakat Jatimulya khususnya maupun masyarakat yang lalu lalang dan melintas di Jalan Jatimulya, ia pun menghimbau, agar tidak melakukan pembuangan sampah secara sembarangan dan melakukannya pembakaran sampah secara liar, untuk menghindari agar masyarakat tidak terkena sangsi pidana, atau sangsi administratif.

“Selain itu juga saya menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga kebersihan baik di lingkungan keluarga, atau pun lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT 01, RW 04, Nathori menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya dengan masif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. ” Terkait permasalahan sampah, kami juga selalu menegur apabila ada yang membuang sampah ditempat kami. Dan itu masyarakat dari mana aja, sambil lewat, sambil lempar sampah. Makanya sebagai upaya pencegahan, kami langsung pagar dan kasih spanduk peringatan,” ujar Nathori.

Ia pun berharap, semoga dengan diberi pagar dan spanduk seperti ini, masyarakat yang ingin buang sampah di wilayah Jatimulya akan berfikir tentang resiko dan kerugian yang ditimbulkan akibat ulahnya sendiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *