KARAWANG, Media3.id – Tahun 2024 lalu pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan membangun gedung Puskesmas Kalangsari, di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menghabiskan anggaran Rp 4.980.894.448 termasuk pajak.
Kini gedung puskesmas tersebut sudah ditempati dan digunakan sebagai pelayanan kesehatan masyarakat untuk tiga desa yaitu masyarakat desa Kalangsari, Desa Kalangsurya dan Desa Karyasari.
Walaupun sudah ditempati sebagai pelayanan kesehatan, ternyata gedung puskesmas dua lantai tersebut diduga belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Adapun alasannya kata salah satu pegawai Puskesmas Kalangsari, bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dan ada tanah milik desa karena luas bangunan tak sesuai dengan luas tanah sehingga tanah desa terpakai.
Namun yang cukup mengejutkan, walupun dibangun belum lama dan belum berusia satu tahun, ternyata gedung puskesmas Kalangsari dua lantai tersebut ternyata sudah mulai retak hal ini terlihat di dinding lantai dua di salah satu ruangan dan sudut di lantai dua.
Saat dikonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Neni melalui WhatsApp ia mengatakan bahwa keretakan gedung puskesmas Karangsari akan dicek dan akan dilakukan perbaikan melalui pemeliharaan
“ya nanti dicek untuk dikerjakan perbaikan pemeliharaan,” kata Neni, Senin (16/06/25) melalui WhatsApp.
Reporter: D H






