Karawang (Jawa Barat), media3.id – Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang membolehkan menantu kepala desa menjabat sekretaris desa asalkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik atau kompeten.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta saat dikonfirmasi soal adanya dugaan nepotisme di pemerintahan desa Jayamakmur, kabupaten Karawang seorang kepala desa Jayamakmur menunjuk menantunya menjabat sekretaris desa.
Sebelum menjelaskan boleh atau tidak menantu kades jabat sekertaris desa, Kasipem Jayakerta menjelaskan soal alur rekomendasi calon perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa ke kecamatan, setelah itu disposisi atau direkomendasikan untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD)
Kalau secara alur, kepala desa mengajukan orang-orang yang bisa membantu dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desa misalkan mengajukan aparatur. Lalu diberikan ke kecamatan lalu dilihat berkasnya sama camat nanti di disposisi atau rekomendasi ke DPMD,” kata Kasipem Kecamatan Jayakerta. Rabu (14/05/25).
Walaupun dalam berkas yang diajukan oleh kepala desa terdapat keluarganya yang menduduki perangkat desa, namun hal tersebut tidak masalah asalkan keluarga kepala desa bisa menjalankan tugasnya dengan baik atau kompeten
“Misalkan yang bersangkutannya menantu tapi kompeten itu boleh,” ucapnya.
Adapun soal jam kerja, kata Kasipem Jayakerta bahwa jam kerja perangkat desa sama dengan pegawai kecamatan yang artinya masuk kantor jam 07:45 dan pulang pukul 15:45
“Kalau jam kerja sama kayak di kecamatan 07:46 pulang jam 4 kurang seperempat karena di desa itu tuntutannya lebih dari itu bisa 24 jam karena kalau ada apa-apa tengah malam pasti ke orang desa,” pungkasnya
Reporter: D H





