Ketua Karang Taruna Boponter Akui Terima Uang Sewa Lahan Milik Pemkot Untuk Lapak Sapi15jt, Dengan Dalih Kegiatan

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Hasil penelusuran terkait polemik lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang digunakan penjual hewan kurban jenis sapi Toti Mori milik Ardin di Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter) Kecamatan Cipayung Kota Depok, yang diduga tanpa adanya surat dari Badan Keuangan Daerah (BKD) bagian aset dan dinyatakan ilegal, Ketua Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong Ismail mengakui bahwa hal tersebut tak lepas dari peranan dirinya yang mengatasnamakan Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong.

Dikatakan Ismail, transaksi keuangan yang telah dibayarkan oleh Ardin selaku pemilik lapak hewan kurban Toti Mori sejumlah 15 juta rupiah, untuk kepangurusan ijin lingkungan usahanya, telah ia gunakan dengan alasan, kegiatan Karang Taruna yang dirayakan di luar kota dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok.

Read More

“Bicara anggaran yang 15 juta itu, kita pergunakan untuk kegiatan memperingati HUT Kota Depok yang ke 26 pada tanggal 26 April hingga tanggal 5 Mei dengan rincian kegiatan, turnamen bulutangkis se-kelurahan Bojong Pondok Terong dengan jumlah anggaran 3 juta selama lima hari dari tanggal 26 April hingga 3 Mei dan tasyakuran antar Rt dan Rw se-kelurahan Bojong Pondok Terong tanggal 4 sampai 5 Mei, ke Cisarua dengan anggaran 9 juta rupiah, sementara sisanya sebesar 3 juta dipakai untuk anggaran penggunaan air dan listrik di kandang,” dalihnya.

Ismail pun mengaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang menerima uang secara pribadi. “Jadi untuk bareng-bareng lah, untuk kegiatan,” papar Ismail.

Ia pun mengakui kesalahannya bahwa memang, meski ibelum memiliki ijin dari Pemkot Depok yang di keluarkan oleh BKD, ia pun memberanikan diri untuk memberikan ijin pembangunan kandang untuk lapak Toti Mori kepada Ardin.

Namun demikian, sampai saat ini ia pun masih menunggu pernyataan dari pihak pemilik lapak Toti Mori atas kerugian yang ditimbulkan, dan tindakan dari Pemkot Depok selaku pemangku kebijakan. “Nantinya, kami akan mengikuti langkah aturan yang berlaku, jika ada tindakan tegas dari otoritas, sementara dampak kerugian uang ditimbulkan, kami akan membuka ruang musyawarahkan,” ucapnya.

Ismail juga menuturkan bahwa setelah selesai kontrak sewa lahan ini, dimana tujuan Karang Taruna nantinya, kotoran dari hewan kurban ini akan difungsikan untuk pupuk. Sehingga bisa ditanami tanaman dan sayuran seperti jagung, kangkung, cabe dengan memanfaatkan lahan kosong untuk bercocok tanam.

Ketua ormas M1R dan aliansi ormas TIM 9, Ibrahim Ely

Penggunaan lahan milik pemerintah untuk kegiatan komersial tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara atau daerah tidak boleh dialihkan, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan dari instansi pengelola aset.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme sewa yang sah dan dilengkapi dokumen perjanjian.

Pelanggaran atas aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan pendapatan daerah.

Menurut Ibrahim Ely Ketua Ormas M1R Depok, daalam sudut pandang kebijakan publik, hal ini dinilai pentingnya pengawasan yang ketat atas aset milik daerah serta transparansi dalam pemanfaatannya.

“Kepala daerah dan unit teknis harus memperkuat sistem pemantauan aset. Semua penggunaan lahan wajib terdata dan tercatat dengan baik, apalagi jika berkaitan dengan transaksi keuangan,” ujar ketua alinasi lintas ormas dan LSM TIM 9.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *