Karawang (Jawa Barat), media3.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang dinilai buruk dalam penanggulangan sampah di Karawang Hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dengan sistem open damping.
TPAS Jalupang salah satu tempat pembuangan sampah dengan sistem open damping di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang terancam ditutup oleh KLH dikarenakan sampah tersebut tidak diolah dengan baik melainkan ditumpuk hingga menggunung.
Saat diwawancara Ketua tim pengelolaan sampah Agus Dwi tak menampik soal adanya kabar bahwa LHK akan menutup TPAS Jalupang dikarenakan melakukan open damping.
Namun demikian kata dia, penutupan TPS Jalupang bukan sekarang melainkan KLH memberi waktu kepada Pemda Karawang untuk berbenah agar sampah dikelola dengan baik bukan dengan cara open damping.
Bahkan dua Minggu yang lalu KLH telah memberikan sanksi administratif kepada Pemda Karawang karena telah melakukan open damping sampah
“Sudah di warning disanksi administratif terkait open damping sampah,” kata Agus Dwi saat diwawancara di ruangan kerjanya oleh media3.id, Kamis (15/05/25).
Usai mendapatkan sanksi administrasi dua Minggu yang lalu dari KLH kata dia, hari ini KLH akan melihat langsung TPAS Jalupang yang melakukan open damping
“Hari ini mau kesini mau meninjau lapangan dari kementrian LHK,” ucapnya
Usai mendapatkan sanksi administrasi dari KLH, kini DLHK Karawang akan musyawarah terkait sampah. Karena KLH akan m nutup Jalupang apabila dalam 180 hari tidak ada perubahan yang lebih baik.
“Yang pasti ujungnya kontrolan, makanya sekarang mau dimusyawarahkan apa yang sudah dilakukan dan kita dikasih waktu 180 hari, apabila tidak ada perubahan berarti TPA ditutup oleh KLH,” pungkasnya.
Reporter: D H






