Ketum PPEI Daniel Boy Purwanto (tengah) didampingi Waketum PPEI Agung Subroto (kanan) dan Sekjen PPEI Fajar Dewantara (kiri)
BANDUNG, Media3.id – Ketua Umum PPEI (Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia) Daniel Boy Purwanto berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengevaluasi struktur tarif cukai rokok elektrik.
Hal itu diungkapkannya usai acara Diskusi Publik bertajuk “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri”, di Wheels Coffee Roasters-Juanda (Dago), Jl. Ir. H. Juanda No. 256, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, Jum’at (25/4/2025).
Diskusi Publik yang digelar Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) ini menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE, M.Si, dan Prof. Dr. Ifrani, SH, MH, sebagai Peneliti, Ketua Umum PPEI Daniel Boy Purwanto, Wakil Ketua Umum PPEI Agung Subroto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPEI Fajar Dewantara sekaligus sebagai moderator dalam diskusi tersebut.
Menurut Daniel, berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam Diskusi Publik, ia menilai adanya ketimpangan dalam struktur tarif cukai rokok elektrik.
“Dan itu akan menghambat pertumbuhan industri vape nasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Daniel.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE, M.Si, menunjukkan bahwa tarif cukai untuk sistem terbuka (open system) naik hingga 19,5% per ml, sedangkan untuk sistem tertutup (closed system) hanya naik sekitar 6%.
“Perbedaan ini dinilai menciptakan ketidakadilan dan memicu penurunan jumlah pelaku industri, terutama produsen e-liquid skala kecil,” terang Daniel.
Sehingga jumlah produsen yang aktif menurun drastis berdasarkan data yang dihimpun PPEI, kata Daniel, dari 300 perusahaan, sekarang hanya 170 perusahaan yang aktif dalam beberapa tahun terakhir.
“Maka dari itu, saya berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengevaluasi struktur tarif cukai rokok elektrik ini,” pungkasnya.
Begitu pula disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPEI Agung Subroto, kenaikan tarif yang tidak seimbang menimbulkan beban produksi yang berat bagi pelaku usaha kecil.
“Dalam jangka panjang, tentunya kondisi ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang tumbuh industri nasional, dapat menggerus potensi penerimaan negara, bahkan juga dapat mengurangi peluang penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” ucapnya.
Industri vape memiliki kontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, mulai dari produksi, distribusi, hingga ritel.
“Ketidakadilan dalam struktur tarif berpotensi melemahkan ekosistem tersebut secara menyeluruh,” jelas Agung.
Hal senada diucapkan pula oleh Sekjen PPEI Fajar Dewantara, adanya kenaikan tarif cukai yang terus menerus, dikhawatirkan potensi ilegal akan terus naik.
“Untuk itu, PPEI mendorong pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengevaluasi struktur tarif yang ada,” katanya.
Dengan duduk bersama dalam diskusi dan penelitian ini, sambung Fajar, diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi para pemangku kebijakan dalam mendorong pertumbuhan industri vape dalam negeri.
“Mudah-mudahan para pemangku kebijakan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dapat merumuskan kebijakan fiskal yang adil dan inklusif,” imbuhnya.
PPEI juga mengharapkan kenaikan tarif cukai yang tidak eksesif.
“Kami inginkan kenaikan cukai yang imbang, kenaikan cukai yang mempertimbangkan bagaimana kemampuan industri ini untuk bertahan, karena PPEI merupakan industri asli dalam negeri yang didominasi oleh UMKM, yang mana kita sangat berharap indikasi angka tidak jauh dari nilai inflasi,” tutup Fajar.
(Sinta)






