Kades Kertasari diduga Tidak Transparan Soal Pendapatan Asli Desa

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Sampai saat ini pemerintah desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diduga belum menyampaikan Informasi Penyelenggaraan pemerintah Desa (IPPD) tahun 2024 yang bersumber dari bantuan pemerintah maupun dari aset desa.

 

Read More

Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan dalam pasal 27 huruf d , Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Penyampaian informasi secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun fakta yang terjadi di desa Kertasari diduga belum ada penyampaian informasi Penyelenggara Pemerintah Desa tahun 2024 yang dipampang di Billboard maupun di dinding kantor desa..

 

Sebelumnya Desa Kertasari memiliki aset desa berupa sawah bengkok seluas 3,5 hektar yang tentunya menjadi sumber pendapatan asli desa dan sumber pendapatan asli desa.

 

Saat diwawancara dikonfirmasi oleh wartawan, kepala desa Kertasari, Suhendar membenarkan bahwa desa Kertasari memiliki sawah bengkok seluas 3,5 hektar yang dikelola oleh desa

 

“Luas sawah bengkok desanya 3,5: hektar, dikelola oleh desa,”:kata Suhendar kepada wartawan, Selasa (08/04/25).

 

Namun saat ditanya soal berapa pendapatan asli desa yang bersumber dari tanah bengkok, Suhendar diduga pilih bungkam seperti merahasiakan pendapatan asli desa yang bersumber dari sawah bengkok yang dikelola oleh desa.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *