Bazar Ramadhan di ruas jalan kawasan Alun-alun Cimahi yang diduga ilegal
CIMAHI, Media3.id – Komisi II DPRD Kota Cimahi menerima audiensi dari para pedagang dan pemilik toko di sekitar Alun-alun Kota Cimahi, di Ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Jum’at (14/3/2025).
Hal itu menyusul dengan maraknya lapak pedagang kaki lima di jalan sekitar Alun-alun Kota Cimahi yang menjadikan kawasan tersebut menjadi kumuh, sehingga dikeluhkan oleh para pedagang dan pemilik toko yang sudah puluhan tahun berjualan disana.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Budi Raharja, Perwakilan Disdagkoperin, DPKP, Dishub, Perwakilan Sekda, para pedagang dan pemilik toko.
Keberadaan bazar Ramadhan tersebut, selain terkesan terlihat kumuh, tenda-tenda para pedagang bazar, menutupi para pedagang dan pemilik toko yang sudah mangkal bertahun-tahun disana.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing bahwa sebelumnya, pada saat evaluasi kerja (eke), sudah dipertanyakan terkait kondisi Alun-alun Cimahi, dimana dulu pemerintah mati matian menata Jalan Gandawijaya hingga Alun-alun.
“Tapi sekarang dengan adanya penataan Alun-alun jadi semrawut. Waktu itu penataan Alun-alun diinstruksikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” cetus Robin.
Robin juga memaparkan kini banyak keluhan-keluhan yang muncul.
“Gak ada yang salah untuk menata Alun-alun, namun khusus di Kota Cimahi kenapa menjadi begini. Bahkan pintu gerbang DPRD aja susah dibuka hingga pintu masuk melalui samping,” imbuhnya.
Ia mengatakan di Kota Cimahi itu ada pemerintahan, kalau pedagang ini komplain, pemerintah kota harus bertanggung jawab.
“Saya minta pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, dan hari ini siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi Alun-alun Cimahi,” harap Robin.
Untuk diketahui lapak-lapak pedagang kaki lima ini disewakan dengan harga Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta.
Ditambahkan oleh Enil Fadahliza yang juga termasuk anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi menuturkan, bahwa selain para pedagang dan pemilik toko yang beraudiensi ke DPRD, warga setempat pun sudah mengadukan permasalahan Alun-alun Cimahi ini.
“Dan sangat disayangkan diduga lapak-lapak di Alun-alun itu ilegal, karena RT RW setempat tidak pernah dilibatkan,” ungkap Enil.
Permasalahan di Alun-alun Cimahi disebabkan adanya pembiaran oleh Pemkot Cimahi.
“Oleh karena kami anggota Komisi II akan mengawal penertiban di Alun-alun Cimahi ini,” janji Enil.
Dengan berdirinya lapak-lapak pedagang kaki lima dan adanya pungutan liar sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta, ini membuktikan bahwa pemerintah diam saja.

Sementara itu, Asisten II Budi Raharja menerangkan, bahwa Alun-alun statusnya pinjam pakai.
“Kami Pemkot Cimahi memiliki konsep kedepannya untuk kuliner. Saat ini, untuk menata Alun-alun kami rubah dengan menggunakan batu andesit, sehingga kendaraan yang dapat melintas hanya motor saja, soalnya kalau kendaraan roda empat dibolehkan melintas maka jalan cepat rusak,” ucap Budi.
Pada prinsipnya, sambung Budi, pihaknya sudah melapor kepada Wali Kota. Dan para pedagang kaki lima ini harus dipindahkan, karena tidak ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi.
Mengenai keluhan dari para pemilik toko yang usahanya terganggu, lanjut Budi, dengan adanya lapak pedagang kaki lima ini.
“Kami akan melakukan komunikasi dengan para koordinator pedagang kaki lima,” janji Budi.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa para pedagang di Alun-alun ini sebenarnya pedagang kuliner malam, jadi tidak boleh buka di siang hari. Tapi entah kenapa pada kenyataannya sekarang jadi menetap berjualan dari siang hari hingga malam.
“Kedepan Pemkot Cimahi akan membuat Perwal mengenai pemanfaatan kawasan Alun Alun Cimahi,” ungkapnya.
Disinggung mengenai tarif sewa lapak dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta, Budi mengatakan untuk saat ini belum ada aturan tarifnya. Nanti kedepan untuk Alun-alun ini tarif sewanya sudah ada, yang ditentukan oleh Pemkot Cimahi.
“Karena tidak ada kerja sama dengan Pemkot Cimahi, maka kami akan segera melakukan penertiban di kawasan Alun-alun,” jelasnya.
Budi menyebutkan, besok tim yang dibentuk oleh Sekda akan mulai mengambil langkah dengan mengundang koordinator.
“Dan saya akan lakukan bahwa lapak-lapak tersebut tidak boleh stay, pemerintah kota targetnya minggu depan akan melakukan aksi penertiban para pedagang kaki lima di sekitar Alun-alun Cimahi,” pungkasnya.
Salah seorang pedagang atau pemilik toko Garuda, Yus Rizal mengatakan, bahwa dirinya bersama pedagang lain sangat keberatan adanya lapak-lapak pedagang kaki lima ini.
“Kami para pemilik toko merasa keberatan dengan adanya lapak lapak pedagang kaki lima. Oleh karena itu kami melakukan jalur ke pemerintah untuk menghindari keributan,” keluh Yus.
Sebelumnya pihak pedagang sekaligus pemilik toko sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota yaitu ke DPKP Kota Cimahi kemudian ke Dinas PUPR.
“Guna kami mempertanyakan kejelasan berdirinya lapak-lapak pedagang kaki lima tepat di depan toko kami,” ucap Yus Rizal saat beraudensi dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi.
Yus juga mengungkapkan, dia meminta lapak-lapak pedagang kaki lima tersebut jangan berdiri di depan toko, karena menghalangi parkiran motor yang akan belanja ke Toko Yus.
“Selama ini kami sudah terhalang hingga penjualan sepi karena kurang pembeli. Jika disebrangnya ya silahkan saja, itu tidak menghalangi kami. Tapi saat ini lapak-lapak berdiri tepat di depan toko hingga menghalangi toko kami,” tutup Yus.
(Sinta)






