KARAWANG, Media3.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang meminta kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya segera mengembalikan ijazah milik persita didik. Rabu (12/3/2025).
Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Asep Junaedi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPK Galuh Berkarya.
RDP tersebut membahas perselisihan antara LPK Galuh Berkarya dengan Peserta Didik yang ijazahnya diduga belum diberikan kepada peserta didik
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengatakan hasil dari musyawarah antara pihak LPK dan peserta didik yang didampingi oleh kuasa hukum bahwa LPK Galuh Berkarya diberi waktu sampai tanggal 24 maret 2025 untuk membagikan ijazah milik perseta didik
“Hasil RDP sudah ada kesepakatan, bahwa tanggal tanggal 24 maret 2025 harus selesai, harus bisa diselesaikan secara musyawarah, atau dikembalikan lagi karena ada pengawasnya di bidang pendidikan,” kata ketua Komisi IV DPRD Karawang, Rabu (12/3/2025).
Sementara, Kuasa Hukum peserta didik LPK Galuh Berkarya, Hamid D. Samairja mengatakan, pihaknya mendampingi peserta didik LPK Galuh Berkarya dalam RDP dengan Komisi IV, pihaknya mendorong yang terbaik sesuai kesepakatan hasil dari RDP yang digelar oleh Komisi IV DPRD Karawang.
“Alhamdulillah banyak informasi baru, harapannya para peserta yang dikeluarkan dari LPK bisa dikembalikan hak-haknya, seperti ijasah beserta jaminan lainnya bisa kembalikan, tanpa melihat salah dan benar, kita mencari win win solution,” ucapnya.
Reporter: D H






