KARAWANG, media3.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat dan berencana akan membangun Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) seluas lebih kurang 30,1 hektar di Karawang.
TPPAS terbuat bukan di bangun di Jalupang, Kecamatan Kota Baru dan bukan juga di Lewi Sisir kecamatan Karawang Barat yang merupakan tanah milik Pemda Karawang.
Namun TPPAS tersebut akan dibangun di Kampung Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel atau lebih tepatnya di belakang Kawasan Industri Suryacipta.
Dari informasi yang dihimpun TPPAS tersebut akan menampung sampah rumah tangga dari 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta atau (BEKAPUR)
Adapun kapasitas TPPAS tersebut mampu menampung dengan kapasitas 700 Samapi 800 ton perhari. Sampah tersebut tentunya tidak akan dibiarkan menumpuk seperti di tempat pembuangan sampah di Jalupang Karawang, karena di TPPAS di tanjakan pacul ini akan dikelola secara modern conteolled sanitary landfill termasuk termasuk instalansi penunjangnya dengan kapasitas lebih kurang 500 ton per hari dan atau pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu dengan pengolahan fisik dengan kapasitas 500 ton perhari dan atau pengolahan mekanis biol ogis dengan dengan kapasitas lebih kurang 500 ton dan atau pengolahan thermal dengan kapasitas 50 ton perhari.
Namun rencana pembangunan TPPAS di Tanjakan Pacul ini sepertinya tidak akan mulus karena informasi dari kepala desa Kutanegara bahwa warga menolak pembangunan TPPAS dikarenakan akan menimbulkan bau dan menganggu kesehatan.
Wartawan: Daman Huri






