KARAWANG, media3.id – Anggota DPRD Kabupaten Karawang Iqbal Jamalulail reses di desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Rabu (11/02/25)
Dalam reses tersebut, Iqbal menerima keluhan dan aspirasi dari masyarakat yang notabene kaum ibu-ibu.
Adapun keluhan tersebut mulai Penerangan j Jalan Umum (PJU) yang mati, belum adanya drainase, pemagaran pemakaman, program Usaha Kecil Menengah (UKM), jalan rusak hingga keluhan soal adanya tauran yang meresahkan masyarakat.
Dari semua keluhan dan masukan dari warga, Iqbal meminta ada ajuan dari masyarakat berupa proposal yang ditandatangani oleh kepala desa. Karena proposal pengajuan pembangunan harus diterima paling lambat bulan Mei 2025 sebelum Nuremberg kabupaten Karawang.
Namun saat dimintai soal proposal, salah satu peserta reses menyampaikan bahwa untuk minta tandatangan ke desa harus mengeluarkan uang sebesar 30 ribu rupiah. Walaupun proposal tersebut diajukan untuk pengajuan pembangunan di desa Kalangsari.
Sontak apa yang disampaikan oleh salah satu peserta reses tersebut membuat Iqbal tercengang, karena untuk pengajuan pembangunan di desa mesti mengeluarkan uang sebesar 30 ribu
‘Tidak ada alsan proposal diuangkan oleh pemerintah desa,” Kata Iqbal kepada masyarakat Kalangsari yang ada di acara reses, Rabu (12/02/25)
Bahkan iapun menyampaikan bahwa dirinya akan sidak ke desa soal adanya dugaan dimintainya uang 30 ribu untuk tandatangan pengajuan proposal pembangunan “nanti saya akan sidak,” ucapnya.
Reporter: D H






