KARAWANG, media3.id – Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi Jawa Barat akan membangun Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS)
Adapun lokasi TPPAS akan di bangun di lahan perhutani di Kampung Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara, Kabupaten Karawang yang kini dalam proses studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang merupakan lokasi baru.
Namun rencana pembangunan TPPAS tersebut sepertinya tidak akan berjalan mulus karena pembangunannya berada dekat pemukiman warga seluas lebih kurang 31 Hektar
Bahkan saat dikonfirmasi anggota komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang membidangi kesehatan secara tidak langsung menolak bila pembangunan TPPAS tersebut untuk menampung dan mengolah sampah dari dua kabupaten tetangga yaitu kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi.
Karena menurutnya lebih baik mengusung kabupaten Karawang untuk mengolah sampah yang ada di kabupaten Karawang tanpa melibatkan kabupaten lain yang membuang sampah ke Karawang walaupun sampah tersebut diolah secara modern.
“Kalau kitakan untuk sampah itu semuakan memiliki kepentingan masing-masing, kita usung dulu pemerintah kabupaten Karawang dulu tanpa melibatkan daerah yang lain,” kata Neneng kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait akan adanya pembangunan TPPAS di Karawang yang akan menampung sampah 3 kabupaten, Rabu (12/02/25).
“Karena sampah di kita juga belum selesai. Masalah evaluasinya, tempatnya kalau memang sudah memadai ya istilahnya pemerintah daerah punya kriteria-kriteria sendiri mau dikerjasamakan apa bagaimana
Iapun menjelaskan bahwa dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang dari komisi IV menolak karena sampah dari tetangga bukan hanya puluhan ton namun bisa saja ribuan ton “Intinya menolak karena kapasitasnya berapa ribu ton,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






