DPRD Kabupaten Karawang Segera Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

  • Whatsapp

Karawang, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Provisi Jaawa Barat segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) usai di lantik tanggal 5 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan H Rusli HN S.E anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Daerah Pemilihan (dapil) 3 meliputi wilayah Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya dan kecamatan Pedes.

Read More

Rusli mengatakan, untuk melengkapi alat kelengkapan dewan anggota DPRD Kabupaten Karawang diberi waktu selama dua bulan terhitung sejak mulai dilantik yaitu tanggal 05 Agustus 2024.

“Kita diberi waktu dua bulan untuk membentuk alat kelengkapan dewan,” kata Rusli saat ditemui di rumah kediamannya di desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Rabu (07/08/24).

Adapun kegiatan saat ini kata dia, ia kerap mengikuti rapat fraksi di gedung fraksi di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang. Dapun salah stunya yang dibahas yaitu membahas alat kelengkapan dewan.

Sebelumnya, tanggal 05 Agustus 2024, 50 anggota DPRD Kabupaten karawang terpilih periode 2025 sampai 2029 dilantik dan diambil sumpah oleh ketua pengadilan Negeri kelas 1B Karawang.

Adapun jumlah anggota dewan dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 8 kursi, selanjutnya diikuti oleh PKS dan Partai Nasdem dengan 7 kursi, Partai Golkar, PDI-P, dan PKB dengan masing-masing 6 kursi, serta PAN dengan 2 kursi.

Reporter: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *