KARAWANG, Media3.id – Koperasi sekolah, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Seluk Liku Koperasi Sekolah” karya Ima Suwandi (1982), merupakan sebuah perserikatan di sekolah yang melayani kebutuhan belajar mengajar dengan harga terjangkau.
Anggotanya berasal dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pondok pesantren.
Koperasi ini bukan hanya suatu entitas ekonomi, tetapi juga sebuah wadah untuk membentuk karakter dan nilai-nilai sosial peserta didik atau siswa.
Sedangkan salah satu tujuan koperasi sekolah adalah menunjang pendidikan di dalam lingkungan sekolah dengan melibatkan siswa dalam tindakan praktik terkait kegiatan koperasi. Melalui partisipasi dalam berbagai bidang seperti pembukuan, kasir, dan administrasi, peserta didik tidak hanya memperoleh pemahaman ekonomi praktis, tetapi juga melatih keterampilan sosial dan tanggung jawab.
Namun yang terjadi di koperasi SMP Negeri yang ada di wilayah Komisariat Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Koperasi ini diduga hanya beranggotakan guru dan pegawai yang ada di lingkungan sekolah.
Sedangkan siswa hanya sebagai konsumen dimana para siswa membeli alat tulis, baju dan atribut lainnya di koperasi sekolah sedangkan keuntungan dari hasil koperasi diduga hanya dibagikan ke anggota koperasi dan pengurusnya.
Salah satu guru di SMPN 2 Rengasdengklok sebut saja H sempat mengatakan bahwa anggota koperasi sekolah sangat jarang yang melibatkan siswa walaupun siswa tersebut berbelanja di koperasi sekolah karena kata dia Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART) nya berbeda.
“Beberapa sekolah ada tapi jarangsih siswanya menjadi anggota koperasi karena beda anggaran dasar anggaran rumah tangganya,” kata H di Pos satpam SMPN 2 Rengasdengklok, Kamis (01/08/24).
Diketahui hampir setiap Ajaran baru koperasi sekolah khususnya di wilayah komisariat Rengasdengklok kerap menjual baju dan atribut yang berkaitan dengan ciri khas sekolah tersebut mulai dari baju batik, seragam senam, baju muslim dan atribut lainnya.
Reporter: D H






