Banten, media3.id – Wartawan memainkan peran yang penting dalam masyarakat sebagai penghubung antara peristiwa dan publish tugas utama mereka menyampaikan informasi yang akurat dan objektif dan relepan kepada pembaca,pendengar, atau pemirsa.
Kegiatan yang di lakukan oleh wartawan mencari mengumpulkan mengolah dan menyajikan up to date kepada masyarakat melalui media masa.
Namun sangat di sayangkan ada saja ulah oknum oknum penjabat pemerintah yang kerap terkesan menghalang halangi tugas pers di duga tak memahami undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers (UUpers) yakni pasal 18 ayat 1di mana menghalangi melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atu denda paling banyak 500 juta
Sanan, wartawan menuturkan, oknum camat kecamtan cipecang kabupaten pandeglang banten yang beri inisial BY bersikap melarang awak media yang sedang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial

Peristiwa ini terjadi pada hari jumat pukul 09:27 tanggal 8 maret tahun 2024 Guna memastikan surat audensi yang akan di layangkan oleh JAM-P jaringan aspirasi masyarakat pandeglang lalu.
“awak media konfirmasi melalui pesan washap ke camat kecamtan cipecang inisial BY menuturkan kepada awak media mohon maaf kalu bisa jangan dulu coba nanti kita kordinasi kan dulu pak ucapnya camat kecamtan cipecang kepada awak media.” Katanya.
(Tim)






