Juru Parkir (jukir) di Sleman dan Kota Jogja sudah mulai terapkan pembayaran menggunakan QRIS (non tunai). (Foto: Rudi Shaleh media3)
SLEMAN (DIY), media3.id- Dinas Perhubungan melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran menerapkan alternatif pembayaran retribusi parkir dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi membayar parkir atau pengguna uang non tunai.
Ini merupakan pilihan bagi masyarakat untuk pembayaran retribusi parkir disamping masih bisa dilakukan pembayaran secara manual/konvensial atau tunai.
Tetapi pembayaran dengan QRIS ini mempunyai beberapa keuntungan bagi masyarakat, salah satunya jumlah nominal yang dibayar sesuai dengan yang ditarifkan sehingga nantinya tidak ada lagi laporan di social media tentang juru parkir nakal dengan pengenaan retribusi tidak wajar.
“Alasan lain munculnya pembayaran non tunai itu ialah adanya perkembangan proses pembayaran digitalisasi”, kata Kadishub Sleman AripPramana, Jumat (15/3/2024).
Dijelaskannya, pembayaran retribusi parkir non tunai ini menggandeng Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Kabupaten Sleman dan Bank Indonesia Cabang DIY.
“Masyarakat bisa langsung scan QRIS setelah selesai parkir. Para jukir akan memakai kalung khusus tanda scan QR Code. Kedepannya para pengelola parkir di Kabupaten Sleman akan memberikan pilihan untuk pembayaran retribusi dengan menggunakan QRIS secara bertahap”, terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengungkapkan pembayaran parkir melalui QRIS telah banyak dimanfaatkan oleh pengguna jasa.
“Ada seragam khusus untuk juru parkir di dua lokasi parkir yang sudah menerapkan pembayaran QRIS, yaitu di Jalan Profesor Yohannes [Sagan, Galeria Mall] dan Kawasan Parkir Limaran [timur Taman Pintar]. Juru parkir juga akan dilengkapi dengan ID-card untuk memudahkan transaksi pembayaran serta banner QRIS,” katanya.•
(Shaleh Rudianto)






