Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang. DR.Slemet Budhi Mulyanto M.si
Kabupaten Tangerang (Banten), media3.id – pemerintah daerah kabupaten Tangerang menargetkan Pendapatan Pajak Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 2.9 triliun.
Menurut keterangan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto, saat ditemui dikantor mengatakan, pada hari Jumat, dirinya optimis bahwa angka pendapatan pajak sebesar Rp 2.9 triliun dapat terealisasi pada akhir tahun 2024 ini.
” Kita targetkan dari 9 sektor pajak semuanya dapat terealisasi seberapa Rp. 2.9 triliun pada akhir tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Lanjutnya sektor pajak tersebut bersumber dari pajak pendapatan daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Hotel , hiburan dan restoran.
Bapenda telah menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen Kebijakan itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Untuk triwulan pertama Bapenda menargetkan 15 persen untuk pendapatan awal triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp 589 miliar. Ada kenaikan pada pajak pendapatan daerah namun pada sektor- sektor pajak tertentu saja. Pada tahun 2923 lalu sebesar Rp 560 milliar sekarang mengalami kenaikan 15 persen menjadi Rp. 589 miliar. Kenaikan pendapatan sektor pajak ini hanya pada daerah-daerah yang mengalami pertumbuhan saja yang mengalami kenaikan.
Wilayah yang mengalami pertumbuhan seperti wilayah Utara yng awalnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.103.00 setelah banyak pembangunan terus mengalami kenaikan NJOP diwilayah Utara. kenaikan NJOP tersebut tergantung pada pertumbuhan daerah itu sendiri. Kenaikan NJOP itu kan 3 tahun sekali.
Lanjutnya kebijakan itu dilakukan setelah dilakukan evaluasi Bapenda dengan apresial,” ungkap Slamet Budhi.
Sedangkan untuk kenaikan triwulan pertama Rp.589 sebesar 15 persen, kemudian untuk triwulan kedua kenaikan sebesar 40 persen, untuk target 9 sektor pajak PBB -P2 dan BPHTB.
Sedangkan pajak yang dihapus oleh pemerintah, tentunya jelas berpengaruh pada penerimaan pajak daerah dalam kelompok pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak parkir yang tadinya sekitar 25 persen dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 dan peraturan pemerintah 35 dikenakan kepada pemerintah daerah hanya sebesar 10 persen. Kemudian Distribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda ) yang baru Nomor 21 tahun 2023 ini, sudah tidak boleh dipungut distribusi dan menjadi kewajiban daerah seperti retribusi Uji kir kendaraan Bermotor, retribusi pemakaman, menara, retribusi cetak peta kebijakan ini mengacu kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 antara pemerintah pusat dan daerah. Berlaku mulai tanggal 5 Januari tahun 2024 lalu
Beberapa waktu lalu setelah kita hitung ada pengurangan dua item pajak antara lain pajak hiburan dan pajak perparkiran sebesar Rp. 69 milliar Berpotensi ditambah pajak retribusi yang tidak boleh lagi dipungut nyata lain pajak uji kir kendaraan bermotor, pemakaman, menara, cetak peta dan tera. Dari sektor pajak uji kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun sekitar Rp.6 miliar, tera cukup lumayan, retribusi menara sebesar Rp.2 milliar. Jadi sudah tidak boleh dilakukan pemungutan terhadap retribusi karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah,jelas kepala Bapenda.
(Dia/ant)






