Samsudin KMD: Akan Saya Laporkan ke APH
KARAWANG, Media3.id- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.menjelaskan bahwa ada sanksi pidana bagi yang mengibarkan bendera merah-putih yang sudah sobek dan kusam.
Ancaman pidana bagi yang mengibarkan bendera merah-putih yaitu satu tahun pidana dan atau denda sebesar 100 juta rupiah sesuai dengan pasal 67 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Namun yang terjadi di Halaman desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, 3 bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam diduga sengaja dikibarkan karena bendera tersebut berkibar di tiang bendera milik desa Jatimulya.
Berkibarnya 3 bendera sobek dan kusam di halaman kantor desa Jatimulya mendapat kritikan pedas dari sekjen Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang. Menurutnya, dengan berkibarnya bendera yang sudah sobek dan kusam diduga kepala desa tidak menghargai dan menghormati para pejuang kemerdekaan republik Indonesia dan sekaligus menghina bendera Indonesia.
Saya menduga kepala desa Jatimulya tidak menghormati para pejuang kemerdekaan republik Indonesia yang telah memperjuangkan kemerdekaan, selain itu saya menduga kepala desa tersebut menghina bendera negara yang dari dulu sampai sekarang di junjung tinggi kehormatannya,” Kata Samsudin KMD Sekjen Ormas Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, Jumat (16/02/24).
Bahkan kata dia, iapun berencana akan melaporkan kepala desa Jatimulya ke Aparat Penegak hukum karena diduga telah melawan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,” pungkasnya.
Reporter: D H






