PGRI Karawang Akan Dampingi Anggotanya Yang dilaporkan ke Polres Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang akan melakukan pendampingan hukum terhadap anggotanya yang dilaporkan ke Polres Karawang oleh Direktur Alexa Group Mediatama. Hal itu disampaikan oleh Uyat Plt ketua PGRI Kabupaten Karawang di kantornya di Jalan Husni Hamid, Karawang

 

Read More

Saat diwawancara, Uyat mengatakan, sebelum dilaporkan ke polres Karawang, mestinya pihak pelapor berkomunikasi dulu dengan ketua PGRI kabupaten Karawang, karena ia tidak mendapat aduan dari anggota soal permasalahan tersebut.

 

“Seharusnya kan ditanyakan dulu pada orang tuanya. Bagaimana pak gini-gini-gini nanti saya yang menyelesaikan. Kalau langsung dilaporkan ke polres, sementara saya sebagai ketua PGRI kabupaten tidak tahu sungguh kebangetan. nanti akan terjadi sesuatu,” kata Uyat, Rabu (15/11/23).

 

Uyat pun mengaku kaget ketika wartawan media3.id melakukan konfirmasi terkait adanya guru dan kepala sekolah di laporkan ke polres Karawang. Karena permasalahan ini sudah di laporkan, ia akan melakukan mendampingi pada saat pemanggilan nanti oleh polres Karawang

 

“Saya tidak tahu nah ini yang jadi masalahmah. makanya saat ada yang konfirmasi ke saya saya kaget kok ada rekan saya dilaporkan sampai. Sekarangkan sudah di polres ya, nanti di polres didampingi” ungkapnya.

 

Iapun meminta kepada wartawan agar tidak ada selisih paham dan jangan sampai terjadi benturan antara guru atau PGRI dengan pihak lain.

 

“Saya mohon kepada bapak ibu (wartawan) antara guru atau PGRI kita enggak mau dibentur-benturkan. Nanti kalau ada masalah tanya dulu,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Direktur Alexa Group Mediatama, Ega Nugraha Susanto resmi melaporkan oknum guru dan kepala SDN Dawuan Barat III, Kecamatan Cikampek, ke Polres Karawang, Rabu (15/11/23) pagi.

 

Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap alexanews yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala SDN Dawuan Barat III.

 

“Kami juga melaporkan terkait aksi persekusi dan pengancaman terhadap wartawan alexanews oleh oknum guru SDN Dawuan Barat III,” kata Ega. Rabu (15/11/23)

 

Ega berharap pihak kepolisian segera memanggil pihak terkait soal dugaan tindak pidana ini.

 

Pasalnya, kata Ega, pihak sekolah dan orang tua wali murid sudah merugikan perusahaan PT Alexa Group Mediatama dengan menyebut pemberitaan alexa tidak benar atau bohong.

 

Diketahui, pihak sekolah juga menuding media AlexaNews.ID sebagai penyebar informasi palsu. Redaksi AlexaNews.ID mendapatkan surat pernyataan dari sumber yang disebutkan dalam berita, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diwawancarai oleh wartawan atau media Alexa.

 

Namun, wartawan AlexaNews.ID, Sarmin (Bodong), membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa wawancara telah dilakukan secara langsung, dengan bukti berupa rekaman video dan audio.

 

Reporter: DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *