Pasca Penertiban APS, Kini APS Semakin Marak. Panwascam Tirtajaya: Tolong Indahkan Himbauan 

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang di pepohonan dan tiang listrik kini semakin marak pasca penertiban bulan lalu oleh Satpol PP kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang di bantu Linmas desa. Rabu (11/10/23).

 

Read More

Saat dikonfirmasi soal banyaknya APS yang dipasang di pohon kayu dan lainnya, Idris Marbawi Pengawas pemilu tingkat kecamatan atau yang bisa disebut Panwascam kecamatan Tirtajaya menyampaikan bahwa panwascam sudah memberikan himbauan ke masing-masing Pengurus Anak Cabang Partai Politik yang ada di kecamatan Tirtajaya guna tidak memasang APS.

 

Selain itu iapun telah berkordinasi dengan Satpol PP kecamatan Tirtajaya terkait banyaknya APS yang dipasang di pepohonan yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

 

“Untuk panwascam sendiri kita sudah memberikan himbauan ke masing-masing PAC partai tingkat kecamatan. Terus yang ke dua kita telah berkordinasi dengan Pol PP tingkat kecamatan terkait APS yang banyak di pohon. Karena itu masih ranahnya K3 dan kita sudah kordinasikan dan itu akan di tindaklanjuti oleh Pol PP dan Linmas setempat” kata Idris di Kantor Panwascam Tirtajaya, Rabu (11/10/23).

 

Iapun menjelaskan pasca penertiban APS bulan lalu, ternyata semakin ke sini semakin banyak karena semakin dekat dengan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum baik tingkat pusat maupun Kabupaten. Padahal kata dia KPU akan mengeluarkan alat peraga kampanye yang akan diberikan ke setiap calon legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU dan KPU Daerah

 

 

“Justru setalah kita himbau yang pertama, kesini malah semakin banyak karena semakin dekat nya daftar calon tetap dari anggota dewan yang sudah mendaftar. Makanya mengira mereka itu bentuknya APK padahal yang sekarang ini masih bentuk APS. APK itu nanti setelah ditertibkan nya DCT di bulan November nanti tanggal 4,” ungkapnya.

 

Bahkan iapun mengharapkan kepada bakal calon legislatif baik ditingkat Kabupaten, provinsi dan Pusat agar dapat melepas APS yang dipasang karena setelah ada penetapan dari KPU maka KPU akan mencetak APK setiap Caleg dan dipasang sesuai dengan PKPU.

 

“Untuk saat ini Bacaleg bisa mengindahkan himbauan kita ketika kita menghimbau, mereka menertibkan sendiri APS yang sudah di pasang setelah itu baru nanti ada dari APK yang dicetak oleh KPU sesuai PKPU 15,” pungkasnya.

 

Reporter: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *