Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, (Kanan) saat melakukan razia rokok ilegal
Cimahi, Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Bandung, Denpom TNI Kota Cimahi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, berhasil menyita sebanyak 983 bungkus atau 19.660 batang rokok ilegal di 5 titik lokasi wilayah Cimahi Utara, terdiri dari daerah Citeureup, Cipageran dan Cibabat.
Hal itu diungkapkan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, usai razia rokok ilegal yang dilakukan di 5 titik lokasi wilayah Kota Cimahi, Senin (23/10/2023).
Karsa Hudan yang biasa dipanggil Dadan ini, menjelaskan bahwa, operasi gabungan penertiban peredaran rokok ilegal yang dilakukan kali ini merupakan operasi gabungan penertiban yang ke 8 kalinya sekaligus yang terakhir di Tahun 2023.
“Operasi dilakukan di 5 titik lokasi wilayah Cimahi Utara, dua titik dari Kelurahan Citeureup, dua titik Kelurahan Cipageran dan satu titik dari Kelurahan Cibabat,” ulas Dadan.
Operasi penertiban tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut banyak yang menjual rokok ilegal dari berbagai merk.
“Operasi ini trendnya naik turun, dan jumlah yang dihasilkan sebanyak 983 bungkus atau setara dengan 19.660 batang rokok ilegal, jadi memang saat ini peredarannya masih cukup banyak, karena harganya murah,” terang Dadan.
Untuk tindakan selanjutnya, dikatakan Dadan, bahwa pihaknya dalam operasi ini hanya mendampingi pihak Bea Cukai saja.
“Satpol PP selama ini sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat beberapa waktu yang lalu, dan kedepan kami juga akan terus melakukan sosialisasi kembali terkait rokok ilegal ini kepada masyarakat,” imbuhnya.

Mengenai sanksi bagi penjual rokok ilegal ini, menurut Dadan, kewenangannya ada di pihak Bea Cukai.
“Pelanggar ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Bea Cukai, jadi tindak lanjutnya dari pihak Bea Cukai,” ungkapnya.
Disebutkannya, total rokok ilegal yang disita dari kegiatan operasi gabungan sebanyak 8 kali sampai bulan Oktober 2023.
“Sebanyak 120 ribu batang atau setara 6000 bungkus rokok ilegal dari berbagai macam merk, dan setiap melakukan operasi selalu ada saja merk yang baru,” pungkas Dadan.
(Sinta)






