Nota kesepakatan bersama Raperda Menjadi Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani bersama
CIMAHI, Media3.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi ketuk palu 1. Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
2. Penyampaian Laporan Terkait Pengawasan Terhadap Jasa Penyedia Makan Dan Minum (Mamin) Kota Cimahi.
Rapat Sidang Paripurna digelar di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, pekan lalu (Rabu, 27/9/2023).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo, Wakil Ketua II Purwanto dan Wakil Ketua III Edi Kanedi.
Membuka Sidang Paripurna, Ir. Achmad Zulkarnain, MT, selaku pimpinan sidang menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 30 anggota DPRD dari 45 anggota dewan, maka dengan ini sidang telah memenuhi kuota yang ditetapkan.
Semua fraksi DPRD Kota Cimahi menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 untuk di Perdakan.
Masing-masing fraksi menyampaikan persetujuannya atas Raperda tersebut untuk secepatnya menjadi Perda.
Adapun penyampaian persetujuan, dari fraksi PKS yang dibacakan Ayis Lavilianto, fraksi Gerindra oleh Enil Fadahliza, fraksi PDI Perjuangan oleh Iwan Setiawan, fraksi Demokrat oleh Yulianawati, fraksi Golkar oleh H. Nabsun, fraksi NasDem oleh H. Enang Sahri Lukmansyah, fraksi PPP-PAN oleh Robin Sihombing, dan terakhir fraksi PKB dan Hanura oleh Asep Sutisna.
Akhirnya setelah semua fraksi DPRD Kota Cimahi telah sepakat, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin membacakan surat keputusan tersebut.
“Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tentang persetujuan DPRD, Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” terang Totong.
Selanjutnya kata Totong, DPRD Kota Cimahi menyetujui terhadap Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.
“1. Pendapatan semula Rp 1.330.651.927.100,- (Satu triliun tiga ratus tiga puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah),” beber Totong.

Hal itu kata Totong menjadi bertambah Rp 65.501.245.371,- (Enam puluh lima miliar lima ratus satu juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
“Dari program pendapatan menjadi sebesar Rp 1.396.193.172.471,- (Satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah),” ucapnya.
Dengan adanya persetujuan dari semua fraksi, maka nota kesepakatan bersama pun ditandatangani bersama.
Usai penandatanganan, Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan juga menjelaskan anggaran perubahan APBD Kota Cimahi.
“Pendapatan lainnya anggaran perubahan 2023 sebesar 4,92 % atau sebesar Rp 60.500.245.371,- (Enam puluh milyar lima ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dibagi dengan APBD murni Tahun Anggaran 2023,” terang Dikdik.
Anggaran APBD murni tersebut jadi sebesar Rp1.322.671.927.100,- (Satu triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).
“Sehingga menjadi Rp 1.396.253.172.401,- (Satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus satu rupiah),” ulas Dikdik.
(Sinta)






