Alek Safri Winando Soroti Banyaknya Gedung Milik Pemda Karawang Yang Diduga Belum Memiliki IMB

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Alek Safri Winando pengacara yang cukup di kenal di Kabupaten Karawang menyoroti soal banyaknya gedung milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). padahal gedung yang ditempati sudah puluhan tahun dan ada juga yang baru dibangun bahkan ada juga dalam pembangunan gedung.

 

Read More

Menurut Alek Safri Winando yang biasa di sapa Alek, seharusnya pemerintah daerah kabupaten Karawang memberikan contoh yang baik untuk masyarakat kabupaten Karawang terutama ke pengusaha atau pemilik bangunan. Dan jangan salahkan pengusaha dan pemilihan usaha jika bangunannya belum memiliki IMB karena pemerintah kabupaten Karawang telah memberikan contoh yang salah dengan banyaknya gedung perkantoran Milik Pemda Karawang yang diduga belum memiliki IMB

 

“seharusnya pemerintah daerah memberi contoh yang baik untuk masyarakat terutama ke pengusaha’. Jangan salah kan orang lain atau pengusaha ketika ditempat usahanya tidak memiliki IMB, karena pemerintah telah memberikan contoh yang salah. kantor tempat berdinas pejabat teras atau pejabat no 1 di kabupaten ini saja diduga tidak memiliki IMB,” kata Alek kepada Wartawan. Selasa (03/10/23).

 

Bahkan Alek pun terang-terangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Satpol PP Kabupaten Karawang sebagai penegak Perda.

 

“sekarang kita tanya kepada pejabat yang berwenang yaitu DPMPTS dan Sat Pol PP jika terbukti tidak memiliki IMB apakah berani menindak, saya rasa berani karena mereka penegak perda,” pungkasnya.

 

Sebelumnya saat dikonfirmasi soal Banyaknya gedung perkantoran milik Pemda Karawang yang diduga masih banyak yang belum mengantongi IMB, Rusman Ependi S.T Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menjelaskan guna mengurus IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tentunya harus mengacu ke Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

 

Karena sebelum mengajukan PBG harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan melakukan kajian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

 

“Kitakan harus sesuai dengan prosedur, mungkin kita kedepannya kita kaji dulu ya SLF nya,” kata Rusman Sekertaris PUPR Kabupaten Karawang usai rapat paripurna. Selasa (19/09/23).

 

Saat ditanya soal gedung Pemda Karawang dan gedung DPRD Kabupaten yang diduga belum mengantongi izin IMB, Rusman pun tidak bisa memastikan apakah gedung di lingkungan perkantoran Pemda Karawang dan DPRD Karawang sudah ada IMB nya atau belum, Rusman mengaku belum tahu karena data lengkapnya ada di Bidang Penataan Bangunan.

 

“Nah itu nanti data kongkritnya mungkin di bidang penataan bangunan,” tuturnya.

 

Sebelumnya Arief Bijaksana Maryugo S.IP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menjelaskan selama ini BPKAD hanya menerima laporan catatan gedung yang berdiri di tanah milik aset pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sedangkan dokumen IMB/PBG-nya tidak menerima.

 

“Nerima gedung hanya catatannya saja tidak dengan IMB-nya,” Kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang di Ruangan Aset, Jumat (25/08/23).

 

Lanjutnya, saat Pemda Kabupaten Karawang membeli tanah, BPKAD Karawang hanya menerima bukti pembeliannya saja termasuk sertifikat tanah sedangkan kalau pembangunan gedung di lahan milik aset Pemda, BPKAD hanya menerima mutasinya dan catatannya, sedangkan IMB/PBG- tidak menerima.

 

“Kalau ada pengadaan tanah berarti saya menerima bukti pembeliannya. Ketika ada pelaporan aset baru gedung, saya hanya menerima mutasinya saja atau catatannya saja mutasi tahun berapa, untuk apa, tapi kalau dokumennya (IMB) tidak ada,” ungkapnya.

 

Namun demikian Arif mengarahkan wartawan media3.id untuk mengkonfirmasi langsung ke PUPR apakah gedung yang dibangun di tanah milik Pemda Karawang sudah ada IMB/PBG-nya atau belum.

 

“Untuk lebih lengkapnya coba tanya pak Rusman (sekertaris) PUPR,” pungkasnya

 

Reporter: DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *