Kantor Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang dan Sekertaris Daerah diduga belum mengantongi IMB
KARAWANG, Media3.id – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Thun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Tertuang dalam Pasal 7 ayat dua berbunyi: Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Namun yang terjadi di Kabupaten Karawang diduga masih banyak gedung pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Karawang belum mengantongi izin mendirikan bangunan kecuali Kantor Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
Adapun gedung perkantoran milik Pemda Karawang yang diduga belum memiliki IMB yaitu:
Gedung di lingkungan Pemda Karawang mulai dari kantor Bupati Karawang, gedung DPRD Karawang dan lainnya.
Gedung yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang;
Gedung yang di tempati Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Perikanan Kabupaten Karawang;
Gedung Pemda dua yang di tempati 3 organisasi perangkat Daerah;
Gedung yang ditempati Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Sosial Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang;
Gedung yang ditempati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karawang dan
Gedung yang ditempat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.
Selain itu ada 30 kantor kecamatan di Kabupaten Karawang yang tak jauh beda diduga belum memili izin mendirikan bangunan.

Namun Saat dikonfirmasi ke kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Marguyo S.IP mengaku bahwa tidak ada satupun Dokumen Izin Mendirikan bangunan yang ada di Aset karena menurutnya Dokumen Izin mendirikan bangunan ada di instansi masing-masing.
“Kalau dokumen IMB enggak ada, yang ada dokumen tanah yaitu sertifikat, kalau dokumen bangunan di masing-masing,” kata Arif usai mengikuti rapat paripurna DPRD kabupaten Karawang, Rabu (30/08/23).
Namun saat ditanya bangunan gedung milik Pemda Karawang apakah dapat dipastikan ada IMB nya? Ia menjawab “Mudah-mudahan, karena saya juga belum melihat dan tidak diserahkan ke kita,” tuturnya.
Namun demikian ia akan melakukan penertiban terhadap bangunan milik pemerintah daerah yang belum memiliki IMB yang kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) “ia nanti ditertibkan” pungkasnya.
Dugaan kuat soal banyaknya gedung yang ditempati kantor pemerintahan kabupaten Karawang yang belum memiliki IMB disampaikan oleh salah satu pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Menurutnya baru ada satu gedung yang sudah memiliki IMB yaitu gedung yang ditempati dinas PUPR “baru PUPR saja yang ada IMB nya, kalau yang lainnya belum ada,” pungkasnya.
(Team)






