Subang, Media3.id – Bhabinkamtibmas Desa Sumbersari Polsek Pagaden memberikan himbauan Kamtibmas tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada warga masyarakat Dsn. Tanjungari Desa Sumbersari Kec. Pagaden Kab. Subang (Wilkum Polsek Pagaden) atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang *AKBP ARIEK INDRA SENTANU. S.H,.S.I.K.,M.H.,* melalui Kapolsek Pagaden *KOMPOL H UNDANG SUDRAJAT SH.*
Bhabinkamtibmas Desa Sumbersari BRIPKA AGUS RUSWENDA memberikan pemahaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga masyarakat Desa Sumbersari.
kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas tersebut agar warga paham tentang TPPO dan Sanksi hukumnya, sehingga masyarakat jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku TPPO itu sendiri.
Bhabinkamtibmas Desa Sumbersari Kec. Pagaden Kab. Subang Wilkum Polsek Pagaden Polres Subang selalu mengingatkan kepada warga masyarakat Desa Sumbersari untuk selalu menjaga keamanan demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman di WILYAH HUKUM POLSEK PAGADEN POLRES SUBANG.
(MW)






