Subang, Media3.id – Bhabinkamtibmas Desa Ciruluk Polsek Kalijati polres Subang BRIPKA IWAN MARWANA Memberikan himbauan dan penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang *AKBP ARIEK INDRA SANTANU, S.H, S.I.K, M.H* Melalui Kapolsek Kalijati *IPTU UDIN AWALUDIN, S.H, M.H.* dalam edukasi dan Sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Giat bhabinkamtibmas desa Ciruluk Polsek Kalijati Polres Subang. *BRIPKA IWAN MARWANA* melaksanaka giat Himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganga Orang ( TPPO ) Kepada warga masyarakat dusun ciruluk rt. 30/08 desa ciruluk Kec. Kalijati Kab. subang. Supaya jangan sampai terjadi tindak pidana perdagangan orang kepada warga masyarakat Dusun Ciruluk RT. 30/08 desa ciruluk maupun terjadu kepada keluarga kita sendiri. Sabtu (02/09/2023),
Dalam himbauan Kamtibmasnya, *BRIPKA IWAN MARWANA* meminta kepada Warga masyarakat Dusun Ciruluk Rt. 30/08 desa ciruluk kec. kalijati kab. subang. Untuk selalu hati – hati dan agar selalu waspada kepada warga masyarakat supaya tidak termakan bujuk rayu untuk menjadi TKI melalui jalur yang tidak resmi atau ilegal.
Kepada warga masyarakat dusun ciruluk Rt. 30/08 desa ciruluk kec. Kalijati kab. subang. bilamana ada keluarga kita ada yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) di lingkungan kita supaya jangan segan- segan untuk melapor kepihak kepolisian atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110.
Semoga dengan kegiatan tersebut, polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran polisi, sehingga bisa bersama-sama menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
(MW)






