Awas! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi, Pidana Penjara Menanti

  • Whatsapp

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini

Read More

CIMAHI, Media3.id – Belakangan ini kasus masalah Sampah terus bergulir di berbagai daerah khususnya di Kota Cimahi.

 

Dimulai dengan 200 warga masyarakat yang terciduk buang sampah sembarangan oleh para petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, saat berpatroli di jalan-jalan protokol di Kota Cimahi pekan lalu.

 

Hebohnya jagat media sosial (medsos) akibat aksi yang dilakukan oknum pembuang sampah secara liar di aliran Sungai Citopeng Kecamatan Cimahi Selatan, yang sekarang pelakunya sudah tertangkap dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

 

Padahal saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) sedang berusaha untuk mengatasi dampak dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat yang telah terjadi beberapa pekan kebelakang.

 

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 Juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

 

“Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini ini, Senin (11/9/2023).

 

Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

 

Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

 

Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

 

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

 

Rini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai Penegak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung di bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

 

“Jadi, yang melanggar nanti di Tipiring sebagai efek jera,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, penerapan sanksi itu dirasa perlu karena prilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah. Apalagi Kota Cimahi ini dibatasi dengan jatah pengiriman sampah hanya 600 ton ke Zona Darurat TPA Sarimukti meski batas pengangkutan sampai dengan tanggal 24 September 2023.

 

“Kita hanya dikasih 600 ton di Zona Super Darurat itu, dan kuota kita sudah habis, sekarang kita tidak bisa lagi membuang sampah ke TPA Sarimukti,” ungkap Rini.

 

Kondisi tersebut kemungkinan akan mengakibatkan penumpukan sampah lagi.

 

“Tumpukan banyak karena dibatasi ritase. Makanya saya maksa warga buat Pilah Sampah, karena tidak memungkinkan juga ditumpuk terus di TPS,” pungkasnya.

 

Sementara, Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan bahwa aksi buang sampah sembarangan termasuk ke badan sungai dan saluran air harus dicegah. Meski Kota Cimahi memiliki Perda Pengelolaan Sampah, pihaknya ingin mengedepankan langkah persuasif agar tumbuh kesadaran sendiri mengelola sampah.

Sungai Citopeng yang dicemari tumpukan sampah (Kiri)

“Kita upayakan maksimal agar masyarakat teredukasi untuk mengelola sampah sehingga tidak buang sampah dimana saja termasuk ke saluran air. Pengawasan dilakukan persuasif, ketika pelanggaran sudah berulang dan kami rasa bisa diberikan sanksi maka Perda akan ditegakkan semata agar ada efek jera bagi masyarakat lain. Yang kami harapkan, warga terbiasa mengelola sampah sehingga penanganan Sampah di Kota Cimahi bisa efektif dan efisien,” tandasnya.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *