Subang, Media3.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar menangkap pengedar sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Dua tersangka tersebut adalah MI (44), warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan FS (27), warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampingi KBO Sat Reserse Narkoba IPTU Hartono, mengatakan MI dan FS ditangkap ada Senin, 14 Agustus 2023.
MI ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, dan FS ditangkap gubuk persawahan di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
“Penangkapan terhadap dua pengedar sediaan farmasi tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian,” ucap AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Subang, Kamis (17/08/2023).
Dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan penyelidikan dan didapati MI menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Obat tersebut didapat dari SY yang masih dalam pencarian jajarannya.
“Dari MI disita sedian farmasi sebanyak 2.730 butir, uang tunai Rp250 ribu dan satu KTP milik MI,” ucapnya.
Sementara itu, FS ditangkap saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar yang barangnya berasal dari IR. IR saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
“Dari FS disita sediaan farmasi sebanyak 4.400 butir, satu buah tas slendang warna biru tua, uang tunai Rp340 ribu dan satu KTP milik FS,” ucapnya.
MI dan FS berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
MI dan FS dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(MW)






