Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi yang juga anggota DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah (Tengah Kiri) menerima berkas hasil pencermatan DCS dari Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman (Tengah Kanan)
CIMAHI, Media3.id – Partai NasDem Kota Cimahi menyerahkan bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 45 bacaleg ke KPU Kota Cimahi di Jalan Pesantren Cimahi Utara, Jum’at (11/8/2023).
Partai NasDem Kota Cimahi bernomor urut 5 ini, telah melaporkan hasil dari verifikasi administrasi (Vermin) hasil pencermatan untuk DCS.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi yang juga anggota DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan jadwal pendaftaran oleh KPU sekitar pukul 17.00 WIB.
“Alhamdulillah, dalam tahapan pencermatan dan dengan dilakukannya pencermatan yang terakhir di hari yang terakhir ini untuk dilakukan DCS, kita sudah bisa selesaikan 45 bacaleg dan sudah tuntas,” terang Enang.
Bahkan oleh pihak KPU, kata Enang, persyaratan daftar Pencermatan DCS sudah dinyatakan semua tuntas, beres dan terselesaikan.
“InsyaAllah berarti tidak ada kendala, walaupun ada satu atau dua kendala, tetapi kita bisa selesaikan,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait DCS tinggal disampaikan oleh KPU bahwa DCS dari Partai NasDem aman berdasarkan data yang disampaikan.
“Dan tahapan berikutnya adalah Daftar Calon Tetap (DCT), Insya Alloh saya kira bacaleg kami pada saat diumumkan nanti di masyarakat, di kelurahan-kelurahan, di kantor-kantor RW, dan sebagainya, Insya Allah tidak ada masalah,” papar Enang dengan pasti.
Diakuinya, dalam pendaftaran Bacaleg dari Partai NasDem tidak mengalami perubahan terkait nomor urut dan data lainnya.
Adapun daftar Bacaleg Partai NasDem ke KPU di urutan ke 7, urutan pertama daftar parpol yang sudah menyerahkan daftar calon hasil pencermatan DCS, sebagai berikut :
1. Partai Buruh
2. Partai Hanura
3. Partai PDI Perjuangan (PDIP)
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
5. Partai Amanat Nasional (PAN)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai NasDem
8. Partai Ummat
Begitu pula diungkapkan Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman, menjelaskan bahwa saat ini partai politik hadir ke KPU bukan untuk pendaftaran Bacaleg,
“Tetapi ini adalah tahapan pada saat kita sampaikan pada tanggal 5 Agustus 2023 hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Irman.
Jadi, kata Irman, ada proses perbaikan pendaftaran pertama, kemudian ada perbaikan-perbaikan, dan hasilnya disampaikan tanggal 5 Agustus 2023. Lalu pada tanggal 6 Agustus, semua partai menyiapkan untuk mencermati hasil dari verifikasi administrasi.
“Hasil dari vermin itu untuk membuat rancangan DCS yang disusun lagi oleh partai politik, dan itu tergantung hasil vermin kemarin,” terangnya.
Menurutnya, apabila ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), itu bisa diperbaiki.

“Atau TMS nya ada yang kekurangan, ini kesempatan kemarin untuk diperbaiki,” bebernya.
Di hari terakhir ini, sambung Irman, apabila TMS kemarin belum lengkap kemudian dilengkapi hari ini, maka bacaleg akan terdaftar di DCS,
“Jadi proses ini, ada yang mungkin perubahan dapil atau TMS itu diganti dengan yang baru, itu bisa di tahap ini, asalkan dokumen sudah lengkap. Apabila tidak lengkap, maka tidak akan terdaftar di DCS,” tandasnya.
(Sinta)






