Persetujuan Pansus 8 Laporan Pemberian Hibah Lahan Kantor KPU Kota Cimahi

  • Whatsapp

Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno saat menyampaikan penjelasan proses pemberian hibah lahan dari Pemerintah kepada KPU Kota Cimahi

CIMAHI, Media3.id – Panitia Khusus (Pansus) 8 yang dibacakan Dede Latief, melaporkan hasil dari rekomendasi Pansus 8 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, yang digelar di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, pekan lalu (Rabu, 20/9/2023).

Read More

 

Laporan yang dibacakan tersebut yaitu masalah pemberian hibah lahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi seluas 593 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pesantren TTUC Nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

 

Menurut Dede, berdasarkan surat Nomor 032/1048/BPKAD Tentang Rencana Hibah atas barang unit daerah yang telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Cimahi.

 

“Dengan membentuk Pansus 8 yang membahas hibah pemerintahan Kota Cimahi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Dede.

 

Dari hasil kajian Panitia Khusus 8 beserta perangkat daerah, kata Dede, pihaknya telah membahas rencana hibah yang dimaksud, dan dituangkan dalam rekomendasi Pansus 8.

 

“Rekomendasi Pansus 8 sebagaimana yang dimaksud diatas yang berisi persetujuan permohonan hibah tanah dengan luas 593 meter persegi yang beralamat di Jalan Pesantren TTUC Nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi,” ucapnya.

 

Rekomendasi Pansus 8 atas persetujuan hibah lahan Pemerintah Kota Cimahi kepada KPU, untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

 

“Dalam rangka Paripurna DPRD Kota Cimahi, untuk kemudian dipergunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Dede kembali.

 

Begitu pula penyampaian dari Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan bahwa keberhasilan Pemilu.

 

“Untuk Pemilu serentak yaitu Pemilu kepala daerah, legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada Tahun 2024, sangat membutuhkan dan peran serta seluruh aparat yang didukung oleh masyarakat,” terang Dikdik.

 

Dengan adanya kesinergitasan antara masyarakat dan pemerintah, merupakan suatu kekuatan yang sangat penting dalam melaksanakan Pemilu serentak Tahun 2024.

 

“Saya atas nama Pemerintahan Kota Cimahi menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada stakeholder, kepada semua masyarakat, yang telah bersama-sama untuk bersinergi mensukseskan Pemilu serentak 2024,” ucap Dikdik.

Pemberian Nota Kesepakatan Hibah Lahan Kantor KPU Kota Cimahi kepada Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman (Tengah)

Dikdik juga menjelaskan pula proses pemberian hibah lahan dari Pemerintahan Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi, adalah sebagai berikut.

 

“1. Adalah telah dilaksanakannya pinjam pakai, berupa tanah, bangunan dan peralatan, antara Pemerintah Kota Cimahi dengan KPU Kota Cimahi dengan Nomor 032/21.301/BPKAD tertanggal 31 Desember 2019 selama tiga tahun,” ungkap Dikdik.

 

2. Luas lahan 593m² alamat Jalan Pesantren TTUC Nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

 

“Dengan nomor sertifikat, hak AP Nomor 052 tanggal 9 Agustus 2017,” bebernya.

 

Sedangkan peruntukan lahan, lanjut Dikdik yaitu untuk memfasilitasi kegiatan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cimahi.

 

“3. Telah diterima surat perolehan hibah dari KPU Cimahi Nomor 94/RT.07-SD/3277/2022 tertanggal 12 September 2022, perihal permohonan dukungan pemerintah dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana berupa tanah dan bangunan dan barang milik Pemerintah Kota Cimahi,” tandas Dikdik.

 

Begitu pula dalam poin ke 4 nya kata Dikdik, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 396 Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

“Bahwa proses hibah itu, salah satunya dapat dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pusat atau daerah,” jelasnya.

 

Begitu pula lanjut Dikdik, dalam point’ 5 nya bahwa berdasarkan pasal tersebut.

 

“Kiranya permohonan hibah dari KPU Kota Cimahi dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

Selanjutnya harapan Dikdik, dengan ketersediaannya sarana dan prasarana dalam bentuk kantor tersebut.

 

“Semoga dapat mempermudah pelaksanaan tugas dalam penyelenggaran Pemilihan Umum serentak, dan Insya Alloh akan kita sama-sama laksanakan pada Tahun 2024 mendatang,” tambah Dikdik.

 

Hal ini, tentu saja, ucap Dikdik kembali, demi terselenggaranya Pemilu serentak dan Pemilukada serta Legislatif Kota Cimahi yang aman, lancar dan berkualitas.

 

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo dan Wakil Ketua III Edi Kanedi.

 

Hadir pula Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj. Sekda Kota Cimahi Ahmad Nuryana, Forkopimda, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Asisten III Maria Fitriana, 27 anggota dewan yang hadir dari 45 anggota dewan, serta lurah dan camat se Kota Cimahi.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *