Kapolsek Cipeundeuy Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Tokoh Masyarakat Desa Wantilan

  • Whatsapp

Subang, Media3.id – Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan dan anggota melaksanakan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Tokoh Masyarakat H Yayan dan warga Desa Wantilan, Kamis (6/7/2023).

 

Read More

Tokoh masyarakat H Yayan berima kasih kepada Kapolsek Cipeundeuy dalam hal ini telah datang di rumahnya di Desa Wantilan menyampaikan pesan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Cipeundeuy khususnya Desa Wantilan.

 

Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan S.Pd.,MM.,CHRA mengatakan menjalankan tugas pihak kepolisian perlu adanya dukungan oleh masyarakat untuk menjaga Kamtibmas.

 

“Sekarang ini lagi Viral TPPO, untuk itu dihimbau kepadamasyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu bekerja di Luar Negeri dengan mengiming – imingkan gaji yang sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri,” ujarnya.

 

Untuk TKI ke luar negeri harus adanya SKCK yang di keluarkan dari Polda Jabar dan rekomendasi dari Polsek dan Polres Subang.

 

“Dalam pengawasan kami melihat dari paspor dan visa karena di Visa menjelaskan tujuannya kerja atau Kujungan atau turis.

 

Bahwa birokrasi persyaratan pembuatan SKCK merupakan birokrasi pengawasan administrasi dan fisik.

 

“Sekarang adanya Polisi RW oleh yang mana Polisi RW peran dan tugasnya berada dilingkungan RW untuk melindungi, mengayomi dan melayanani warga masyarakat lingkungan RW, namun di desa sawangan belum ada polisi RW karena keterbatasan Personil,” ujarnya.

 

Ia minta tingkatkan lagi ronda malam dilingkungan untuk antisipasi tindak kejahatan. Bijak menggunakan media sosial Jangan mudah terprovokasi, jangan mudah tertipu, jangan gampang percaya atas informasi yg ada di medsos, saring dulu informasi sebelum kita menshare ke orang lain.

 

“Peran orang tua terhadap anak Sayangi anak anak kita jangan sampai terjerumus hal yang tidak baik belum cukup umur memakai kendaraan, pergaulan bebas, geng motor, Narkoba, obat obat berbahaya miras, dalam mendidik anak kita jangan mengandalkan guru karena guru waktunya terbatas,” ujarnya.

 

Undang undang lalu lintas, dalam menggunakan kendaraan R2 dan R4 wajib membawa surat surat kendaraan SIM, STNK, dan mentaati peraturan ber Lalulintas pakai helm , ada kaca spion, dan tidak memakai kelnapot bising/Brong.

 

“Apabila ada permasalahan dilingkungan silahkan selsaikan dengan musyawarah di saksikan oleh Bhabinkamtibmas , Kepala desa yang mana sifatnya pelanggaran ringan hal tersebut bisa di selsakan dengan musyawarah ( Restorative Justice),” ujarnya.

 

Sekarang sudah ada Undang undang perlindungan perempuan dan anak, maka dalam berkeluarga jangan buat buat kasar dan melanggar hukum.

 

“Dengan adanya sosialisasi TPPO dan gangguan Kamtibmas lainnya, sehingga mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum,” ujar Kapolsek Cipeundeuy.

 

(MW)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *