Subang, Media3.id – Bhabinkamtibmas desa Sawangan Aiptu Hendri Susanto melaksanakan himbauan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Staf Desa Sawangan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Kegiatan Himbauan tersebut Agar Staf Desa dapat memahami dan jangan sampai mudah tertipu dan tergiur oleh ajakan orang yg tidak di kenal atau perusahan jasa tenaga kerja ilegal yg mengajak untuk bekerja ke luar negri dengan mengiming – imingi gaji besar.
“Dengan adanya himbauan Sosialisasi Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO )ini bertujuan agar Staf Desa dapat memahami hukum tindak pidana tersebut dan terciptanya kamtibmas yg aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan S.Pd.,MM.,CHRA.
(MW)






