Subang, Media3.id – Bhabinkamtibmas Desa ciruluk BRIPKA IWAN MARWANA memberikan himbauan dan penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdaganga Orang ( TPPO ).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang *AKBP ARIEK INDRA SANTANU, S.H, S.I.K, M.H* melalui Kapolsek Kalijati *IPTU UDIN AWALUDIN, S.H, M.H.* dalam edukasi dan Sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bhabinkamtibmas Desa Ciluruk Wilkum Polsek Kalijati *BRIPKA IWAN MARWANA* melaksanaka giat Himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganga Orang ( TPPO ) Kepada warga Dusun Ciluruk Desa Ciluruk Kec. Kalijati kab. Subang. Supaya jangan sampai terjadi tindak pidana perdaganga orang ke pada warga masyarakat Dusun Ciluruk desa ciluruk maupun jangan terjadi di lingkungan keluarga kita sendiri. Rabu (26/07/2023),
Dalam himbauan Kamtibmasnya, *BRIPKA IWAN MARWAN* meminta kepada warga masyarakat dusun Ciruluk desa Ciruluk kec. Kaijati kab Subang. untuk berhati-hati dan waspada agar – warga masyarakat dusun Ciruluk supaya tidak termakan bujuk rayu untuk menjadi TKI melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Kepada warga masyarakat dusun Ciruluk desa Ciruluk kec. Kalijati kab. Subang. Bilamana ada warga masyarakat Dusun Ciruluk ada yang menjadi korban atau mengetahui adanya Tindak Pidana Perdagang Orang ( TPPO) di lingkungannya supaya untuk melapor kepihak kepolisian atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110.
Semoga dengan kegiatan tersebut, polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran polisi, sehingga bisa bersama-sama menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
(MW)






