Subang, Media3.id – Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan S.Pd.,MM, CHRA telah melaksanakan Sosialisasi tentang TPPO terhadap Kepala Desa Wantilan , Para RT, RW, Kadus , LPM, dan Kader PKK yang bertempat di kantor Desa Wantilan Kec Cipeundeuy Kab Subang
Dalam giat tersebut Kapolsek Cipeundeuy didampingi , Kanit Patroli , Kanit Provost , Bhabinkamtibmas Desa Wantilan , Kanit Intelkam Polsek Cipeundeuy
Melaksanakan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kades Wantilan terima kasih kepada Kapolsek Cipeundeuy atas kegiatan himbauan masalah TPPO sehingga aparatur desa wantilan mengetahui permasalahan TPPO dan kerja ke luar negeri.
Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan S.Pd.,MM, CHRA tersebut:
1. Dihimbau kepada Warga masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu Bekerja di Luar Negeri dengan mengiming – imingkan Gaji yang Sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri.
2. Hati – hati terhadap agen TKI yang berstatus bodong atau tidak jelas legalitas hukum.
3. Apabila menemukan informasi segera melapor ke Pihak Kepolisian Sektor Cipeundeuy terkait hal – hal yang Sangat Mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan Orang ke Luar Negeri secara Ilegal.
4. Untuk berangkat keluar negeri harus ada rekomendasi dari Polsek , Polres dan dibuatkan SKCK dari Polda Jabar.
5. Untuk agen/ sponsor atau pun PT pemberangkatan TKI di Daerah kec Cipeundeuy Nihil namun hal ini warga yang mau berangkat ke luar negeri mencari Sponsor / PT pemberangkatan TKI dari Luar wilayah Kec Cipeundeuy.
6. Pihak desa apabila ada warga masyarakat yang berangkat keluar negeri harus didata sehingga mengetahui warganya yang kerja di luar negeri.
Dengan adanya sosialisasi TPPO (Tindak Pidana perdagangan orang ) aparatur pemerintahan desa wantilan mengetahui dan memahami dengan adanya TPPO serta mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum “Ujar Kapolsek Cipeundeuy.
(MW)






