KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang akan melakukan pembinaan terhadap koperasi milik SMPN yang ada di Kabupaten Karawang. Rabu (31/05/23).
Pasalnya lebih dari 78 sekolah SMPN negeri yang memiliki koperasi sekolah namun hanya ada 8 koperasi yang berbadan hukum, sedangkan koperasi sekolah belum memiliki badan hukum tersebut bertahun-tahun sudah melakukan kegiatan koperasi sebagaimana biasanya.
“Dari sekian banyak koperasi yang memiliki badan hukum cuma ada 8, sementara yang lainnya pada nginduk ke koperasi yang memiliki legalitas,” kata salah satu pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang di Ruangan kerjanya, Selasa 30/05/23).
Iapun menjelaskan salah satu koperasi yang ada di wilayah komisariat Rengasdengklok, dari sekian banyak koperasi tapi hanya ada 1 yang telah berbadan hukum yaitu koperasi milik SMPN 1 Rengasdengklok. Sedangkan koperasi sekolah lainnya nginduk ke koperasi SMPN 1 Rengasdengklok dengan dalih ada kerjasama.
“Yang berbadan hukum cuma ada satu yaitu koperasi milik SMPN 1 Rengasdengklok, sedangkan yang lainnya pada nginduk,” ungkapnya.
Untuk menertibkan koperasi yang ada di SMPN di kabupaten Karawang ia berencana meminta kepada kepala dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga kabupaten Karawang untuk mengumpulkan para kepala sekolah dan nanti dari dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan memberikan pembinaan dan pemahaman tentang koperasi sekolah yang harus berbadan hukum.
“Nanti saya meminta kepada kepala Disdikpora Karawang memanggil kepala sekolah tingkat SMPN yang selanjutnya akan kita beri pembinaan pahaman soal koperasi sekolah yang perlu berbadan hukum,” pungkasnya.
DH






