Pemkot Fokuskan Penanganan Kawasan Kumuh Di Kota Cimahi Di 4 Kelurahan

  • Whatsapp

 

POKJA PPKP Gelar Rakor tuntaskan masalah perumahan dan kawasan permukiman di Kota Cimahi

Read More

CIMAHI, Media3.id – Pemerintah Kota Cimahi melalui Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (POKJA PPKP) selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan rencana kerja bidang teknis PPKP, di Valore Hotel, Baros Cimahi Selatan, pada Selasa (9/5/2023).

 

Hal ini dimaksudkan dalam rangka menuntaskan masalah perumahan dan kawasan permukiman di Kota Cimahi secara terintegrasi dengan menyelaraskan kegiatan pada perangkat daerah dengan lokus penuntasan kawasan kumuh Tahun 2023.

 

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak, dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

 

Hadir dalam acara Rakor tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Budi Raharja, Kepala Bappelitbangda Kota Cimahi Adet Chandra Purnama, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Endang yang bertindak selaku narasumber.

 

Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat membuka Rakor teknis PPKP menjelaskan, bahwa dari luas Kota Cimahi 4.243 Ha terdapat kawasan kumuh sebesar 156,47 ha yang terbagi ke dalam 28 kawasan yang tersebar di 15 kelurahan.

 

“Penanganan kumuh yang telah dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Tahun 2021 dan 2022 oleh OPD terkait serta kegiatan PPM di wilayah yang melibatkan swadaya masyarakat, Alhamdulillah telah dapat menurunkan luasan kumuh sebesar 5,02 ha, sehingga luasan kumuh yang tersisa pada akhir Tahun 2022 sebesar 151,45 Ha,” terang Dikdik.

 

Pemerintah memfokuskan penanganan kawasan kumuh di Kota Cimahi Tahun 2023 ini di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki, Kelurahan Citeureup dan Kelurahan Cimahi.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penanganan kumuh untuk beberapa indikator masih mengalami kendala teknis, khususnya untuk indikator :

1) Keteraturan Bangunan : konsolidasi lahan belum dapat dilakukan karena memerlukan upaya yang kompleks & bertahap;

2) Air bersih : adanya pembatasan pemenuhan air bersih dari sumber air tanah karena Kota Cimahi termasuk zona merah pengambilan air bawah tanah serta adanya ketentuan pemenuhan kebutuhan air bersih perkotaan melalui perpipaan;

3) Air limbah domestik : terbatasnya lahan untuk pembangunan IPAL komunal dan IPAL individual (tanki septic);

4) Proteksi kebakaran : pembangunan sarana proteksi kebakaran sangat tergantung dari adanya suplai air bersih;

 

Diperlukan adanya strategi-strategi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diantaranya :

1) Meningkatkan upaya-upaya kolaboratif bidang fisik yang dilakukan oleh OPD dengan pembangunan fisik pada kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat;

2) Memadukan program-program tingkat kota yang telah ada terhadap upaya penanganan kumuh, seperti gerakan Orang Cimahi Memilah Sampah (OMPIMPAH) dan gerakan One Product One RW (OPOR), Open Defecation Free (ODF), dan kegiatan lainnya;

3) Dukungan upaya-upaya non fisik terkait peningkatan ekonomi masyarakat (Oleh Disdagkoperin dan Dispangtan), peningkatan wawasan dalam penataan ruang dan perizinan bangunan (oleh DPUPR dan DPMPTSP), serta kesiapsiagaan bencana dan antisipasi kebakaran (oleh Satpol PP & Damkar) di lokasi kumuh.

 

Ia berharap Rakor ini dapat memberikan masukan dan solusi sehingga memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Cimahi,

 

“Mudah-mudahan kawasan Cimahi ini menjadi kawasan yang sehat, yang bersih dan nyaman yang membuat masyarakat Kota Cimahi meningkat lagi kesejahteraannya,” harap Dikdik.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *