KARAWANG, media3.id – Sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang belum meminta retribusi pengangkatan sampah di pasar Proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang alias di gratiskan hingga pemberitaan ini terbit.
Hal itu disampaikan Oleh Herman pihak ke tiga sebagai jasa pengangkutan sampah di pasar Proklamasi saat dihubungi melalui WhatsApp
Sejak bulan November tahun 2022 sampai saat ini kami belum meminta retribusi sampah ke pedagang yang ada di pasar proklamasi Rengasdengklok,” kata Herman kepada wartawan, Senin (01/05/23).
Namun yang terjadi di pasar proklamasi Rengasdengklok, pedagang yang berjualan di awning di luar los dan kios PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) sudah ada yang memungut retribusi sampah oleh petugas yang berkeliling ke setiap pedagang.
Hal itu terkuak pada saat pedagang mempertanyakan kepada petugas yang melakukan penagihan secara rutin setiap harinya ke para pedagang. Dari penjelasannya, uang yang Rp 13.000 perinciannya sewa yaitu Rp 3.000 untuk lampu dan yang Rp 10.000 nya sewa lapak
“Saya pernah tanyakan yang 13 ribu itu untuk listrik dan lapak, yang 5 ribu untuk keamanan dan pembuangan sampah akhir, yang terakhir yang nagihan sampah 2 ribu,” tuturnya.
Lantas kemanakah retribusi kebersihan yang dipungut ke pedagang pasar proklamasi, sementara pengelola jasa kebersihan sampah di Rengasdengklok belum melakukan pungutan atau meminta retribusi sampah ke pedagang.
(DH)






