Banjar, media3.id – Kegiatan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2009 tentang “Larangan Peredaran Minuman Beralkohol” yang bertempat di Gor Serbaguna Kantor Desa Neglasari Kec. Banjar Kota Banjar. Selasa (04/04/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPRD Kota Banjar yang dihadiri oleh beberapa orang tamu undangan dan warga Desa Neglasari. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber anggota DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sofyan dan Asep Saepul Rohmat.
Bripka Dede Iim ikut hadir dan memonitoring kegiatan tersebut. Adapun pelaksanaannya dilaksanakan setiap hari Senin dan Selasa di Wilayah Kecamatan Banjar dengan tempat berpindah-pindah setiap minggunya dan setiap harinya.
Perlu kita ketahui, “setiap Daerah baik Kota maupun Kabupaten mempunyai PERDA tersendiri” yang harus di sosialisasikan, ucap Bripka Dede Iim. (04/04/2023).
(Red)






