Dr. Sutanto, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret Surakarta saat sampaikan keterangan pembatalan pemilihan rektor dan pembekuan Majelis Wali Amanat UNS, Senin (3/4/2023).
SOLO (Jateng), media3.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret pada tanggal 31 Maret 2023.
Dalam pasal 3 Peraturan Menteri tersebut dijelaskan, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, juga terkait hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

“Hal yang cukup krusial saat ini adalah yang pertama, yaitu pembekuan MWA mulai tanggal 31 Maret 2023. Karena MWA ini adalah organ tertinggi di dalam PTNBH, maka tugas dan kewenangan MWA itu diambil alih oleh Mendikbud Ristek, itu point yang kedua. Kemudian poin yang ketiga adalah hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Jadi ada tiga point pokok itu,” ungkap Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, Senin (3/4/2023).
Mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan MWA sampai dibekukan termasuk hasil pemilihan rektor dibatalkan Mendikbud Ristek, Sutanto mengaku tidak bisa mengatakannya, karena yang mengetahui secara langsung adalah Kemendikbud Ristek.
•(Shaleh Rudianto)






